TRIBUNPRIANGAN.COM - Jadwal pencairan program Bantuan Sosial (Bansos) telah memasuki pekan terakhir Juli sejak dimulai, Senin, (20/7/2026) lalu.
Sekadar info, Pemerintah mematok target agar 150 ribu lebih keluarga penerima manfaat bisa segera mandiri dengan mengikuti berbagai program pembinaan tahun ini.
Adapun, Kemensos bersama BPS dan pemerintah daerah terus berkolaborasi memutakhirkan DTSEN yang menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan. Hingga saat ini, sudah lebih dari 70 Operator Data Desa yang terlibat dalam pembaharuan data, termasuk untuk penerima BPNT di Juli ini.
Ya, seperti yang telah diketahui, dalam skema DTSEN, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil.
Namun, kabar buruknya tidak semua masyarakat dapat menerima bansos tersebut.
Hal ini dikarenakan terdapat penerima dari kelompok desil tertentu, terutama masyarakat kategori miskin dan rentan yang telah lolos verifikasi data sosial terbaru.
Adapun, masyarakat di luar kategori tersebut berpotensi tidak menerima bantuan apabila dinilai sudah mampu secara ekonomi atau tidak memenuhi persyaratan administrasi terbaru.
Baca juga: Belum Terima Dana Bansos Hingga Pekan Terakhir Juli 2026? Ini Penyebab Dilengkapi Solusinya
Disamping itu, tinginya tingkat penyaluran, tak menutup kemungkinan berbagai penyebab terjadi dan penyaluran dana ke reking pun terhambat bahkan berhenti.
Situasi ini umumnya bukan kesalahan teknis semata, melainkan berkaitan dengan prosedur administratif dan tahapan pencairan yang perlu dipahami secara menyeluruh.
Dimana terdapat beberapa penyebab utama yang bisa saja terjadi kepada para penerima.
Lantas apa saja penyebab dari keterlambatan tersebut?
Tak jauh beda dari PKH, salah satu penyebab utama bansos BPNS tidak cair adalah pembaruan data yang dilakukan secara berkala.
Evaluasi yang dilakukan pemerintah menunjukkan bahwa masih terdapat ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bansos.
Berdasarkan DTSEN Volume 2 tahun 2026, terdapat sekitar 11.014 keluarga penerima manfaat (KPM) yang dikeluarkan dari daftar penerima bansos akibat inclusion error. Angka ini setara dengan 0,06 persen dari total penerima bansos Triwulan I 2026.
Di sisi lain, Kemensos juga memasukkan penerima baru dari hasil pemutakhiran data. Dari 77.014 keluarga yang sebelumnya belum memiliki desil, sebanyak 27.176 keluarga kini sudah terklasifikasi melalui ground check.
Selain itu, data yang tidak sesuai menjadi salah satu faktor bansos yang tidak cair. Misalnya ketika Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak sinkron dengan data di Kartu Keluarga atau sistem Dukcapil.
Disamping itu, Penyebab lain adalah tidak terdaftarnya nama dalam DTSEN. Data ini merupakan basis utama dalam penyaluran bansos. Jika nama tidak tercantum atau terhapus dari sistem, maka bantuan tidak akan bisa dicairkan.
Pemerintah bertujuan untuk memperketat indikator penilaian penerima bansos. Tujuannya adalah memastikan bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dalam proses verifikasi, pemerintah bekerja sama dengan Bank Indonesia serta bank-bank Himbara untuk mengidentifikasi aktivitas keuangan penerima bansos.
Beberapa indikator utama yang digunakan dalam penilaian yang tergolong fatal adalah seperti Memiliki cicilan atau pinjaman aktif, Kepemilikan aset dan pola konsumsi tinggi, Kepesertaan BPJS atau asuransi tertentu, Saldo tabungan dan riwayat rekening, Aktivitas finansial yang mencurigakan, serta Status pekerjaan anggota keluarga.
Seluruh indikator tersebut akan menentukan posisi rumah tangga dalam skala desil kesejahteraan.
Jika masuk dalam desil 5 hingga 10, maka bansos tidak akan cair karena dianggap sudah tidak termasuk kategori miskin atau rentan.
Lantas bagaimana cara mengubah desil yang tidak sesuai dengan keadaan KPM?
Baca juga: Cek Pencairan Bansos BPNT Juli 2026 dari Kemensos, Bisa Pakai HP!
Bagi KPM yang merasa tegolong dalam desil 5 kebawah perlu merubah status secepat mungkin.
Hal ini demi mempermudah jangkauan Bansos, dan tidak menutup kemungkinan akan terbuka jalur bansos lain, jika desil memenuhi syarat.
Adapun, sebelum mengubah data pada DTSEN, penerima terlebih dahulu mengecek status desil terakhir yang telah didata, agar tidak keliru.
Hal ini bertujuan agar menghindari miskomunikasi, dan kerusakan data yang duplikat, serta kegagalan pencairan.
Pengencekan bisa dilakukan via website Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id, maupun melalui Aplikasi Cek Bansos yang telah tersedia.
Jika data yang tersedia berada di Desil 5, segeralah untuk merubah data.
Terdapat dua cara untuk mengubah data yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat, diantaranya:
1. Via Aplikasi Cek Bansos
2. Via Kantor Desa, Kelurahan atau Dinsos
Baca juga: Link Pencairan Bansos PKH Juli 2026, Bisa Cek dari Handphone
Penerima dapat mengecek status bansos secara online lewat HP tanpa perlu aplikasi tambahan.
Pemeriksaan dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut panduannya:
Jika nama Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai:
(*)