Kepala Kemenag Mamuju Tunggu Status Hukum Pegawainya yang Terlibat Kasus Penipuan Haji
Ilham Mulyawan July 26, 2026 08:47 PM

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mamuju, H. Ramli tidak mau ambil pusing perihal seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Mamuju inisial HY, terlibat kasus penipuan haji.

Dalam kasus ini, HY tidak sendiri, ikut terseret bersamanya seorang ASN di lingkup Pemkab Mamuju.

Baca juga: 22 Kasus Narkoba Terungkap di Mamuju Tengah Hingga Juni, Barang Haram dari Sulawesi Tengah

Baca juga: Laris Manis di Kemarau Pedagang Es Buah di Mamuju Tengah Raup Cuan Rp300 Ribu per Hari

Ramli mengatakan, menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap anggotanya kepada aparat kepolisian, untuk dilakukan proses penanganan sesuai dengan hukum yang berlaku dan dilanggar.

"Silahkan ditangani sesuai hukum yang berlaku," kata H. Ramli saat dikonfirmasi Minggu (26/7/2026).

Sembari menambahkan, pegawai Kemenag Mamuju yang terseret dalam kasus tersebut hingga kini masih menjalankan tugasnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan masih aktif masuk kantor serta belum diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.

Kemenag Mamuju kata dia, akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini, kemudian akan mengambil langkah lebih lanjut setelah adanya penetapan tersangka dari pihak kepolisian.

Naik Tahap Penyidikan

Polresta Mamuju naikkan kasus dugaan penipuan haji diduga libatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Mamuju inisial HY, dan ASN Pemkab Mamuju inisial ST ke tahap penyidikan.

Kasus ini pertama kali dilaporkan calon jamaah haji yang gagal berangkat, Rusdiana, asal Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) di Polresta Mamuju pada Mei 2026 lalu.

Sempat dihentikan penyelidikannya, karena kedua belah pihak meminta kepada penyidik untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Tetapi kemudian, tidak ada titik temu sehingga pelapor kembali meminta kepada penyidik untuk melanjutkan kasus tersebut.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

OKNUM ASN - Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, saat ditemui di Mapolresta Mamuju, Kamis (2/4/2026).
OKNUM ASN - Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, saat ditemui di Mapolresta Mamuju, Kamis (2/4/2026). (Tribun-Sulbar.com/Suandi)

“Nanti tidak lama, dalam gelar perkara akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Iptu Herman Basir saat dihubungi wartawan Tribun-Sulbar.com, Pada Minggu (26/7/2026).

Herman menuturkan, awalnya terlapor menyatakan akan mengembalikan kerugian yang dialami pelapor. 

Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, pengembalian kerugian tersebut tidak terealisasi.

“Namun, setelah dikonfirmasi kembali sesuai dengan interval waktu yang diminta, pihak terlapor tidak mampu mengembalikan kerugian. Akhirnya penanganan kasus dilanjutkan kembali,” sambung Herman.

Tersangka Segera Ditetapkan

Setelah penanganan dilanjutkan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada pekan lalu.

Hasilnya, kasus dugaan penipuan dana haji tersebut dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Herman menambahkan, penyidik kini tengah mempersiapkan gelar perkara lanjutan untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Herman menuturkan, gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi sidik digelar pada minggu lalu. Untuk gelar perkara penetapan tersangka akan digelar dalam waktu dekat ini. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.