Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Diborgol dan Tanpa Rompi Pink Saat Ditahan, Kejagung Minta Maaf
Evan Saputra July 26, 2026 10:03 PM

BANGKAPOS.COM - Kejaksaan Agung menyampaikan permohonan maaf atas sorotan publik terkait penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol.

Kejagung beralasan kondisi saat penahanan pada Jumat (24/7/2026) malam berlangsung terburu-buru, sembari memastikan tersangka kasus korupsi dan TPPU PT Asabri itu tetap menjalani proses hukum sesuai prosedur.

Febrie ditahan tapi mendapat perlakuan 'istimewa'.

Berbeda dari tahanan biasa jika dijebloskan dalam tahanan.

Dia tidak diborgol dan tak dipakaikan rompi tahanan.

Rudi Margono mengungkap alasan kenapa Febrie tak dipakaikan rompi tahanan dan tak diborgol tangannya lantaran terburu-buru mengingat waktu sudah larut malam.

"Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena terburu-buru juga udah malam," ujar Rudi dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

Seperti diketahui sebelumnya, Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (24/7/2026) malam.

Pantauan Tribunnews.com, terlihat ia keluar dari gedung utama namun bukan melalui lobby melainkan lewat pintu di bagian bawah gedung.

Dalam hal ini, Febrie menyebut dirinya langsung dilakukan penahanan terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Febrie Jumat malam.

Namun, Febrie tak seperti tahanan lainnya yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang merupakan khas dari Kejagung.

Ia terlihat hanya mengenakan kemeja batik dan langsung berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menunggu dengan penjagaan yang super ketat dari petugas Kejagung hingga aparat TNI.

Seperti diketahui, Febrie Adriansyah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus TPPU. 

Febrie diperiksa berdasarkan Sprindik nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. 

Sprindik itu diterbitkan oleh Kejagung untuk mengusut keterkaitan kasus TPPU dengan barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing miliaran rupiah yang sebelumnya diperoleh oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. 

Pemanggilan pemeriksaan Febrie ini merupakan penjadwalan ulang usai pada pemanggilan pemeriksaan pertama pada Rabu 22 Juli 2026 kemarin yang bersangkutan tidak datang karena alasan kesehatan.

Diketahui, Febrie merupakan tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan tiga perkara.

Tiga perkara itu adalah kasus batu bara PLN, kasus PT Asabri, dan Krakatau Steel. Jeratan korupsi terhadap Febrie terkait penyalahgunaan wewenang atau suap dalam penanganan ketiuga perkara tiga perusahaan besar tersebut.

Febrie merasa dirinya dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

"Saya merasa memang ini kriminalisasi," kata Febrie saat hendak masuk ke mobil tahanan, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam. 

Masih Terima Gaji

Dijadikan tersangka hingga ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah ternyata masih menerima gaji.

Meski sudah tak menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie belum dipecat sebagai jaksa.

Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, Febrie Adriansyah masih menerima gaji.

DIketahui, Febrie ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang PT Asabri.

Rudi Margono mengatakan kasus hukumnya mendapat putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Iya (masih terima gaji), belum ada putusan (pengadilan) kan?," kata Rudi kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Selain itu Rudi juga menjelaskan bahwa sebelum adanya putusan etik di internal lembaganya, Febrie pun kini masih aktif sebagai jaksa di Kejaksaan Agung.

"(Masih sebagai jaksa) Di Kejaksaan Agung," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri sebagai Jampidsus Kejagung pada Sabtu 11 Juli 2026 dini hari lalu.

Adapun pengunduran diri Febrie itu diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna pada Sabtu (11/7/2026) dini hari tadi.

Anang menjelaskan, bahwa pengunduran diri Febrie itu telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanudin. 

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang dalam keterangannya.

Menurut Anang pengunduran Febrie itu sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektifitas dan netralitas proses penegakan hukum atas penanganan perkara yang sedang dilakukan Polri.

Namun dia menekankan terkait pentingnya masyarakat untuk menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah. 

Diskusi dengan Jaksa

Dia mengatakan, dalam pemeriksaan ia berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. 

"Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di gedung bundar Tidak pernah seperti ini, di gedung bundar tidak pernah seperti ini," ucapnya.

Febri menyebut, semua alat bukti seharusnya dikonfirmasi dan diperdalam dulu, dan berkali-kali dilakukan ekspose. 

Namun ia menyebut hal ini adalah keputusan pimpinan Kejaksaan Agung sehingga ia siap menghadapi keputusan tersebut. 

Febrie juga mengatakan, biarlah penyidik yang menjawab siapa pemilik emas seberat 74 kilogram yang berada di rumahnya. 

"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," ucapnya.

(Tribunnews/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.