BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Maraknya fenomena usaha kafe rumahan atau rumah tinggal yang disulap menjadi tempat nongkrong di Banjarmasin, kini menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko).
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin mulai gencar melakukan pemantauan dan penyisiran langsung ke lapangan guna memastikan kepatuhan pajak daerah.
Langkah penyisiran ini mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pajak dan retribusi daerah.
Setiap usaha kafe rumahan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Perda diwajibkan untuk terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).
"Penetapan status Wajib Pajak mengikat bagi usaha yang sudah memenuhi syarat secara aturan," jelas Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo, Minggu (26/7/2026).
Pemantauan dilakukan untuk mendata kafe-kafe baru yang terus bermunculan di kawasan pemukiman atau perumahan warga.
Baca juga: Kendaraan dengan Tangki yang Dimodifikasi Tidak Ditindak, Pertamina: Regulator Yang Bisa Mengatur
Saat ini, dipaparkannya, sejumlah pemilik kafe rumahan telah resmi dikukuhkan sebagai Wajib Pajak.
"Sebagian lainnya masih dalam tahap pendataan dan verifikasi oleh petugas di lapangan," ujarnya.
Mengenai jumlah pasti kafe rumahan yang sudah maupun sedang didata, rincian angka tersebut dikelola oleh Bidang Pendataan instansi terkait.
Ditekankannya, pemantauan dan penertiban administrasi ini akan terus berjalan secara bertahap guna mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.
"Capaian pendapatan sektor PBB pada tahun lalu mencapai Rp 47 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya.
Peningkatan tersebut diakuinya terjadi karena sebagian besar beralihnya fungsi rumah tinggal menjadi kafe maupun tempat usaha lainnya.
Selain itu, BPKPAD juga tengah menginventarisasi bangunan yang mengalami perluasan, hingga pembangunan rumah di atas lahan kosong.
Hal tersebut bertujuan memastikan seluruh potensi PBB dapat tergali optimal. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)