TRIBUNJATENG.COM, KLATEN – Alih-alih menjaga aset lembaga tempatnya mencari nafkah, seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial A justru nekat menjadi dalang pencurian belasan proyektor SMK di Kecamatan Bayat, Klaten.
Semuanya terungkap setelah para pelaku akhirnya dibekuk polisi.
Oknum PPPK berinisial A kini telah diamankan Satreskrim Polresta Klaten.
Baca juga: PPPK di Kabupaten Banyumas Tak Usah Khawatir, Gaji Aman hingga Desember 2026
Kasatreskrim Polresta Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku diamankan pada Kamis (23/7/2026) malam.
"(Benar), diamankan hari Kamis malam," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).
Taufik menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan yang diterima polisi pada Minggu (19/7/2026).
Saat itu, penjaga sekolah mendapati belasan proyektor inventaris sekolah sudah tidak berada di ruang penyimpanan peralatan.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepala sekolah sebelum diteruskan ke Polsek Bayat.
"(Temuan) dilaporkan ke kepala sekolah, kemudian dilaporkan ke Polsek Bayat," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai salah satu karyawan yang bekerja di sekolah tersebut.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita tiga unit proyektor yang masih berada dalam penguasaannya.
"Untuk sementara, (barang bukti) yang masih ada dalam kekuasaannya ada tiga proyektor," kata Taufik.
Dijual Online ke Luar Jawa
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagian besar proyektor telah dijual secara daring kepada pembeli di luar Pulau Jawa.
"Lebihnya sudah dijual, secara online ke luar Jawa," paparnya.
Baca juga: Tenang, Nasib PPPK di Kudus Masih Aman, Tak Ada Pemutusan Kontrak Meski Ada Efisiensi Anggaran
Harga jual proyektor bervariasi tergantung kondisi barang. Proyektor yang masih dalam kondisi baik dijual lebih dari Rp 2 juta per unit, sedangkan yang kondisinya kurang baik dijual sekitar Rp 1 juta.
"Kisaran kalau yang masih bagus Rp 2 jutaan lebih, kalau yang sudah agak rusak sekitar Rp 1 juta," ucapnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di sel Polresta Klaten guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*)