Gaji PPPK Tertunda, Ada Masalah Serius di APBD
M Iqbal July 26, 2026 09:29 PM

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Riau, Zulwisman

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah menurut saya bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menjadi indikator adanya tekanan fiskal yang sedang dihadapi pemerintah daerah.

Jika kondisi ini terus berulang, maka bukan hanya kesejahteraan aparatur yang terganggu, tetapi juga kredibilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Setidaknya ada tiga faktor utama yang menyebabkan banyak daerah mengalami kesulitan membayar gaji PPPK.

Pertama, adanya pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat. Kedua, beban belanja pegawai yang sudah terlalu tinggi. Ketiga, rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga kemampuan fiskal daerah menjadi sangat terbatas.

Persoalan transfer ke daerah menjadi salah satu penyebab yang paling terasa. Kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD), termasuk penahanan sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat, membuat arus kas sejumlah daerah menjadi sangat terbatas.

Akibatnya, pemerintah daerah kesulitan memenuhi berbagai kewajiban, termasuk pembayaran gaji PPPK.

Di sisi lain, struktur belanja daerah juga menjadi persoalan serius. Di banyak daerah, porsi belanja pegawai sudah mencapai 50 hingga 60 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Angka ini jauh melampaui batas ideal yang diharapkan pemerintah.

Padahal, melalui amanat Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), komposisi belanja pegawai ditargetkan maksimal 30 persen dan wajib dipenuhi paling lambat pada tahun 2027. Artinya, pemerintah daerah harus segera melakukan penyesuaian agar struktur APBD menjadi lebih sehat dan berkelanjutan.

Persoalan lainnya adalah rendahnya kemampuan daerah dalam menghasilkan Pendapatan Asli Daerah. Hingga saat ini, sebagian besar daerah masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat karena PAD yang dimiliki relatif kecil dan sebagian besar habis untuk membiayai belanja rutin pemerintahan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemandirian fiskal daerah masih jauh dari harapan. Bahkan, menurut saya, pemerintah juga perlu meninjau kembali kebijakan pembentukan daerah baru melalui pemekaran apabila kemampuan fiskalnya belum memadai untuk membiayai kebutuhan dasar pemerintahan.

Karena itu, saya memandang persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah semata. Pemerintah pusat juga harus hadir memberikan solusi agar daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menjalankan kewajibannya kepada aparatur maupun masyarakat.

Langkah yang dapat ditempuh adalah seluruh pemerintah daerah melalui asosiasi kepala daerah, seperti APPSI, APKASI, maupun APEKSI, melakukan audiensi bersama Presiden dan Menteri Keuangan untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi daerah. Aspirasi tersebut akan lebih kuat apabila disuarakan secara kolektif daripada berjalan sendiri-sendiri.

Memang beberapa daerah sudah menyampaikan kondisi fiskalnya kepada pemerintah pusat. Namun, hingga kini penyampaiannya masih bersifat parsial dan belum menjadi gerakan bersama melalui asosiasi kepala daerah se-Indonesia. Padahal, persoalan ini dialami banyak daerah dan membutuhkan solusi yang bersifat nasional.

Hal tersebut juga merupakan bagian dari implementasi Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa daerah diberikan otonomi seluas-luasnya disertai dengan dukungan pembiayaan yang memadai. Otonomi daerah tidak akan berjalan efektif apabila kemampuan keuangannya terus mengalami tekanan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus terus berbenah dengan memaksimalkan pencapaian target Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) maupun sumber-sumber PAD lainnya. Kemandirian fiskal harus menjadi tujuan utama agar daerah tidak terus bergantung pada dana transfer pusat dan persoalan keterlambatan pembayaran gaji PPPK tidak lagi menjadi masalah yang berulang setiap tahun.

(Tribunprkanbaru.com/Alexander) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.