Febrie Minta Maaf ke Presiden, Eks Jampidsus Sebut Penetapan Tersangkanya Sebagai Kriminalisasi
Christoper Desmawangga July 27, 2026 05:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta maaf atas peristiwa hukum yang menyeret namanya dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Permohonan maaf Febrie ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin serta segenap insan adyaksa.

”Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan Kejaksaan,” kata Febrie kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Bandingkan Dirinya dengan Eks Jampidsus, Singgung Rompi Oren dan Borgol

Dia menegaskan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan semua hal terkait dirinya yang memicu kegaduhan belakangan ini.

“Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti,” ucapnya.

Febrie merasa dikriminalisasi atau dizalimi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.

Ia menilai alat bukti yang diajukan jaksa pemeriksa masih perlu didalami dan dikonfirmasi sehingga belum cukup untuk dilakukan penahanan.

Selain itu, kata dia, penyidik seharusnya melakukan eskpos berulang kali sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujarnya.

Kepemilikan Emas

Febrie Adriansyah akhirnya angkat bicara mengenai barang bukti emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumahnya di Sentul, Jawa Barat.

Febrie mengatakan, biar jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung yang menjawab siapa pemilik emas seberat 74 kilogram tersebut.

"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik
untuk jawab," kata Febrie saat hendak memasuki mobil tahanan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2026).

Sebagai informasi, tiga kasus yang menjerat Febrie adalah dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.

Polisi pun telah memastikan emas seberat 74 kilogram dan uang Rp 543 miliar yang disita dalam penggeledahan kasus itu merupakan barang asli.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kepastian tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

“Intinya emas itu asli dari hasil uji oleh Pegadaian,” kata Budi saat dihubungi melalui panggilan telepon, Jumat (17/7/2026).

Hotman Paris, yang sempat menjadi pengacara Febrie Adriansyah, mengatakan rumah di Sentul yang digeledah merupakan milik advokat bernama Don Ritto sejak tahun 2022.

Don Ritto sendiri juga merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, Krakatau Steel.

"Mengenai renovasi kenapa ada tempat uang di resto maupun di Sentul, dia (Febrie) tidak tahu-menahu," ucap Hotman menegaskan.

Sementara dikutip dari Kompas.com pada Jumat (17/7), asal muasal rumah di Sentul adalah milik mertua Febrie.

“Rumah mertuanya tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat bukan atas nama dari Febrie,” kata Hotman. Rumah itu kemudian dihibahkan ke anak dari Febrie sebelum ada kasus PT Asabri.

Dianggap Prematur

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Tim 9 Kejaksaan Agung terlalu dini menyimpulkan bahwa uang dan emas yang disita di sejumlah lokasi berkaitan dengan Febrie Adriansyah.

Febrie diketahui juga ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan 74 kilogram emas dan valuta asing.

Handika mengatakan, kesimpulan tersebut diambil sebelum penyidik menguji secara menyeluruh hubungan barang bukti dengan pihak-pihak yang mengeklaim sebagai pemiliknya.

"Ini adalah hari yang berat karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung berada dalam tekanan dan dilema yang luar biasa," kata Handika dalam keterangan video yang diterima Sabtu (25/7/2026).

Ia mengaku mendampingi pemeriksaan kliennya, Don Ritto, sejak pagi hingga malam di Gedung Utama Kejagung.

Dari situ, Handika menilai Tim 9 menghadapi tekanan besar dalam menangani perkara yang menyeret mantan Jampidsus tersebut.

"Kami melihat itu saat di lantai 20 Gedung Utama mulai jam 8 pagi sampai jam 9 malam mendampingi pemeriksaan Don Ritto yang bersebelahan dengan ruang kerja Tim 9. Bisa dipastikan keputusan Tim 9 yang mentersangkakan Pak Febrie itu bersifat politis untuk menjaga integritas institusi dari narasi-narasi yang menyerang mantan Jampidsus," ujar dia.

Handika menegaskan, berdasarkan keterangan yang diberikan kliennya kepada penyidik, uang dan emas yang ditemukan di restoran De Clan, money changer, maupun kawasan Sentul tidak memiliki hubungan dengan Febrie
Adriansyah.

Menurut dia, Don Ritto telah menjelaskan secara perinci asal-usul uang dan emas tersebut beserta tujuan penggunaannya selama pemeriksaan.

"Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal-usul uang dan emas itu serta untuk apa," kata Handika.

Oleh karena itu, Handika berpendapat penyidik seharusnya lebih dulu menguji keterkaitan barang bukti tersebut, baik secara formal maupun materiil, sebelum menyimpulkan kepemilikannya.

"Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formal dan materiil. Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur, sembrono, dan gegabah menghubungkan uang dan emas yang disita di Kafe De Clan, money changer, dan Sentul merupakan milik Pak Febrie," ucap dia.

Bakal Menggugat

Selanjutnya, Handika Honggowongso mengatakan, pihak-pihak yang mengeklaim sebagai pemilik uang tunai dan emas yang disita penyidik tengah menyiapkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum itu, kata Handika, akan ditempuh sebagai bentuk keberatan atas penyitaan aset yang dilakukan dalam perkara yang turut menyeret Febrie Adriansyah.

"Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tunggu tanggal mainnya," kata Handika dalam keterangan video yang diterima, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Handika, gugatan tersebut disiapkan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, maupun emas yang telah disita penyidik.

Ia menilai penyitaan terhadap aset tersebut masih menyisakan persoalan, karena berdasarkan keterangan
kliennya, asal-usul maupun kepemilikan uang dan emas itu telah dijelaskan kepada penyidik.

Handika juga mengkritik Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung (Kejagung), karena dinilai terlalu cepat mengaitkan uang dan emas yang disita di sejumlah lokasi dengan Febrie Adriansyah.

Menurut dia, kliennya telah memberikan penjelasan mengenai asal-usul uang dan emas yang ditemukan di Kafe De Clan, money changer, serta rumah kawasan Sentul beserta tujuan penggunaannya.

Dalam perkara ini, polisi menggeledah 12 lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor, rumah Don Ritto di Gandaria Selatan, serta restoran de'Clan Signature dan money changer di Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari restoran dan money changer tersebut, polisi menyita uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah senilai Rp 67,2 miliar.

Sementara dari rumah Febrie di Sentul, polisi menyita uang senilai Rp 476 miliar serta emas seberat 74 kilogram.

Polisi juga telah memeriksa 15 orang sebagai saksi, termasuk Tan Kian.

Dua di antaranya merupakan karyawan restoran de Clan, empat orang merupakan pegawai money changer, dan satu orang berasal dari rumah Don Ritto.

Selain itu, penyidik turut memeriksa saksi dari penggeledahan di sebuah ruko di Cipete serta dua petugas
keamanan.

“Untuk saksi di TKP de Clan ada dua orang. Kemudian empat orang dari money changer dengan inisial DH, HH, ER, dan RP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers, Jumat (10/7). Dari rumah Don Ritto, polisi turut menyita uang sebanyak Rp 520 juta dan 133.000 USD.

Eks Jubir KPK jadi Kuasa Hukum

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah tampak hadir di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.

Febri Diansyah kemudian mengonfirmasi bahwa ia bersama timnya telah ditunjuk sebagai tim penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang baru.

Febri menggantikan pengacara Hotman Paris Hutapea yang sebelumnya mengundurkan diri.

Kepada Kompas.com, Febri menjelaskan alasan dirinya menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia mengaku dihubungi oleh seorang kolega untuk mendiskusikan perkara tersebut.

Namun ia merasakan kolega yang dimaksud.

Mendengar penjelasan kolega tersebut, Febri kemudian diminta mendampingi Febrie Adriansyah sebagai advokat dalam kasus tersebut.

"Saya dihubungi oleh salah seorang kolega dan diskusi awal. Kemudian diminta menjadi advokat Pak FA," kata Febri kepada Kompas.com, Sabtu (25/7/2026).

Febri mengungkapkan alasan dirinya menerima permintaan tersebut karena beranggapan setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, terlepas dari perkara yang dihadapi.

"Hal tersebut saya terima setelah mendengar informasi yang disampaikan. Sebagai advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum," ujar Febri.

Surat Kuasa Febri mengatakan surat kuasa untuk mendampingi kliennya baru diterbitkan pada Kamis (23/7/2026).

Kehadirannya di Kejagung pada Jumat malam merupakan tugas pertama yang ia lakukan seusai ditunjuk.

Ia kemudian melakoni pertanyaan wartawan setelah mendampingi pemeriksaan terhadap Febrie selama sekitar 10 jam.

"Saya baru jadi (pengacara Febrie Adriansyah) ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi," kata Febri di Gedung Kejagung.

Sementara itu dia berharap proses hukum dapat berlangsung secara adil dan seluruh fakta hukum dapat diungkap secara terang.

"Pak FA juga sampaikan ke kami harapannya agar proses berjalan secara adil dan fakta-fakta hukum diurai secara jernih," kata Febri.

Penjelasan Febri Febri Diansyah menyampaikan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung sekitar pukul 19.00 WIB.

Febri menyebut Febrie diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Cerita Febri Diansyah Terima Tugas Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

"Kemudian setelah proses pemeriksaan berjalan, sampai dengan sekitar pukul 19.00 malam ini, pukul tujuh malam, penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka, sekaligus memberikan
dua dokumen: satu dokumen penetapan tersangka dan dua dokumen penahanan," kata Febri ditemui di
Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7) malam.

Febri mengungkapkan bahwa kliennya menerima kurang lebih 20 sampai 30 pertanyaan.

Ia memastikan Febrie bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

"Pak FA menjelaskan semua yang ia ketahui, menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik sesuai yang ia ketahui. Karena memang sejak awal sebagaimana yang disampaikan juga pada kami dan pada penyidik,
Pak FA bersikap kooperatif dan sangat menghormati kredibilitas institusional dan fungsi penegakan
hukum," ungkapnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.