Terungkap Penyebab Kades Toto Utara Gorontalo Dinonaktifkan, Ada Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan
Fadri Kidjab July 27, 2026 10:42 AM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Penyebab penonaktifan sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara, Ramla Djafar, akhirnya terungkap. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, membeberkan bahwa langkah administratif tersebut diambil lantaran adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini berkaitan penandatanganan dokumen pertanahan pada objek tanah yang masih bersengketa dengan aset daerah.

Inspektur Daerah Bone Bolango, Fredy Lasut, menjelaskan bahwa penonaktifan ini dilakukan untuk mempermudah proses pembinaan dan pemeriksaan administratif terkait penerbitan dokumen Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut Fredy, objek tanah yang menjadi dasar penerbitan dokumen PTSL oleh Kades Toto Utara masih memerlukan pemeriksaan mendalam. Sebab, lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemkab Bone Bolango, namun di sisi lain diklaim sebagai tanah warisan oleh pihak tertentu.

Dalam situasi tersebut, kepala desa dituntut untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan kewenangannya. Pemeriksaan difokuskan untuk memastikan apakah kewenangan tersebut digunakan sesuai ketentuan, apakah informasi dokumen telah diverifikasi, serta apakah Kades mengetahui status tanah yang masih menjadi aset pemerintah atau objek sengketa.

"Penonaktifan bukan dilakukan secara tiba-tiba ataupun semata-mata karena kepala desa menolak membatalkan dokumen pertanahan," kata Fredy dalam keterangan pers yang diterima TribunGorontalo.com, Minggu (26/7/2026).

Ia menampik anggapan bahwa penonaktifan ini merupakan wujud vonis bersalah kepada Kades Toto Utara.

"Penonaktifan bukanlah vonis bahwa kepala desa telah terbukti bersalah, melainkan langkah administratif agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif sesuai peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Lebih jauh, Fredy menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara akuntabel, profesional, dan taat hukum, serta melarang penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan yang merugikan kepentingan umum.

Oleh karena itu, pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pemeriksaan apabila terdapat dugaan penggunaan kewenangan yang tidak sesuai ketentuan.

Lantas, apa itu PTSL?

PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan inisiatif strategis dari pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara serentak, menyeluruh, dan sistematis dalam satu wilayah desa atau kelurahan. 

Berdasarkan aturan pemerintah, PTSL bertujuan untuk:

  • Kepastian Hukum: Memberikan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah (sertifikat) kepada masyarakat untuk mencegah sengketa atau konflik pertanahan. 
  • Kemudahan Akses Ekonomi: Sertifikat tanah resmi dapat digunakan sebagai jaminan (agunan) ke perbankan atau lembaga keuangan untuk modal usaha.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan kepastian hak atas tanahnya tanpa proses pendaftaran mandiri (sporadis) yang biasanya memakan waktu dan biaya lebih tinggi.

Pemkab Bone Bolango menegaskan menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh Ramla Djafar, baik melalui keberatan administratif, laporan ke Ombudsman, maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Di sisi lain, Pemkab mengajak masyarakat untuk memahami proses ini secara utuh agar tidak membentuk opini berdasar informasi sepihak di media sosial. Masyarakat juga diimbau lebih bijak menyikapi unggahan visual yang menggambarkan Bupati Bone Bolango seolah-olah berstatus tersangka atau tahanan.

Fredy menegaskan, hingga saat ini Bupati Bone Bolango tidak berstatus sebagai tersangka, terdakwa, maupun tahanan dalam perkara yang dikaitkan dengan penonaktifan sementara kades tersebut.

Pemkab Bone Bolango menegaskan bahwa kritik adalah bagian dari demokrasi selama disampaikan berdasarkan fakta dan informasi berimbang.

Pemerintah berharap masyarakat melihat persoalan ini secara proporsional berfokus pada penggunaan kewenangan, kebenaran dokumen pertanahan, serta perlindungan aset daerah, bukan sebagai konflik pribadi.

Baca juga: Kakak Ipar Buka Suara soal Isu Miring Kasus Hilangnya Eca di Boalemo Gorontalo

Unggahan Ramla Djafar Viral di Media Sosial

(Tangkapan layar Facebook Ramla Djafar)

Sebelumnya, polemik penonaktifan ini memanas setelah unggahan Facebook milik Ramla Djafar mendadak viral di media sosial sejak Sabtu (25/7/2026).

Dalam unggahannya, Ramla menyampaikan rasa bangganya atas deretan prestasi yang diraih selama memimpin Desa Toto Utara di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, mulai dari predikat Desa Anti Korupsi dari KPK hingga Desa Cinta Statistik dari BPS Pusat, meski kini ia harus dinonaktifkan sementara.

"Walaupun berakhir dengan dinonaktifkan sementara, tapi saya bangga sudah mengharumkan nama Bone Bolango dengan prestasi-prestasi yang sudah saya raih," tulis Ramla dalam unggahannya.

Ia menyebut prestasi tersebut diraih dari kerja keras dan komitmen penuh, namun menyayangkan minimnya perhatian dari pemerintah daerah.

"Dan itu semua saya raih tanpa ada dukungan dan penghargaan dari daerah Bone Bolango," ungkapnya.

Ramla juga mengungkapkan adanya dugaan tekanan serta tindakan tidak adil yang berujung pada penonaktifan dirinya dari jabatan secara sepihak.

"Justru saya malah dizalimi luar biasa, diancam, dan ditekan agar mengikuti perintah mereka untuk merampas milik rakyat dan karena saya tolak maka saya dinonaktifkan tanpa melalui prosedur," tegas Ramla.

Meski harus melepaskan jabatannya untuk sementara waktu, ia mengaku tidak menyesali langkah yang telah diambil demi mempertahankan hak masyarakat.

"Tapi saya BANGGA bisa membela hak rakyat walaupun jabatan saya yang jadi taruhannya. Semoga akan ada keadilan untuk saya dari Allah SWT," tutupnya.

Unggahan Ramla memicu beragam simpati dan tanggapan dari warganet.

"Tetap semangat dan teruslah berjuang dengan rakyat dan hadapi penguasa yg hanya memikirkan kepentingan pribadi mereka bukan untuk kepentingan rakyat," komentar seorang warganet.

"Terlepas dari banyaknya prestasi dan penghargaan dari semua instansi, yang lebih penting itu adalah hasil kerja yang berdampak dan di rasakan langsung oleh warga setempat dan sekitarnya, kalau itu benar adanya, yakin saja warga pasti akan memperjuangkan pemimpinnya," timpal warganet lainnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.