TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG – Beberapa anak usia 15 tahun di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) setempat.
Kasus ini pun menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang.
Data yang diterima dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang, sepanjang Januari-Juli 2026, ada 206 pasangan mengajukan dispensasi kawin ke PA Batang.
Dari jumlah tersebut, 61 pasangan masih berumur 15-18 tahun.
Kepala DP3PA2KB Batang Joko Prasetijo mengatakan, angka tersebut meningkat dibanding tahun 2025.
Tahun lalu, pada periode yang sama, jumlah pemohon dispensasi kawin ke PA Batang sebanyak 156 pemohon dengan 61 pasangan anak berumur 15-18 tahun.
Baca juga: 169 Koperasi di Batang Kembang Kempis, Dekopinda Janji Turun Tangan Upayakan Penyehatan
Joko mengatakan, upaya pencegahan terjadinya pernikahan dini terus dilakukan.
"Kami bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan membuka Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) yang memberikan edukasi secara preventif."
"Kami juga masuk ke sekolah-sekolah karena anak-anak usia sekolah menjadi kelompok yang paling mudah dijangkau untuk diberikan pemahaman agar tidak menikah di usia dini," kata Joko, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, setiap permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama akan lebih dahulu dirujuk ke DP3AP2KB untuk mendapatkan layanan konseling.
Hasil konseling tersebut kemudian menjadi satu di antara bahan pertimbangan hakim sebelum memutuskan permohonan dispensasi.
"Pengadilan Agama akan merujuk kepada kami untuk dilakukan konseling. Nanti hasil konseling kami sampaikan kepada hakim karena hakim yang akan memutuskan apakah dispensasi itu dikabulkan atau tidak," jelasnya.
Lewat kerja sama yang tertuang dalam nota kesepahaman (MoU), petugas DP3AP2KB memberikan layanan konseling langsung di kantor PA Batang setiap hari Kamis.
"Ini untuk memperpendek birokrasi dan mempermudah masyarakat, terutama yang datang dari wilayah yang jauh," ungkapnya.
Selain menggandeng Pengadilan Agama, DP3AP2KB Batang juga bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Batang melakukan penyuluhan.
Penyuluh agama yang tersebar di seluruh kecamatan dilibatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko pernikahan usia anak melalui pengajian maupun kegiatan kemasyarakatan lain.
"Harapannya, para penyuluh agama dan tokoh masyarakat bisa terus mengedukasi masyarakat melalui pengajian, kelompok masyarakat, RT, RW, dan sebagainya agar angka pernikahan dini semakin bisa ditekan," ujarnya.
Joko mengakui, sebagian besar permohonan dispensasi kawin diajukan karena calon pengantin telah menjalin hubungan yang terlalu jauh, bahkan tidak sedikit yang sudah mengalami kehamilan di luar nikah.
Baca juga: Jogging Track Stadion Moh Sarengat Segera Rampung, Atlet Batang Tak Perlu Lagi Berlatih ke Luar Kota
Namun, bagi pasangan yang belum mengalami kondisi tersebut, pihaknya berupaya memberikan edukasi agar pernikahan dapat ditunda hingga usia calon pengantin lebih matang.
"Kalau memang belum hamil, kami melakukan berbagai upaya agar pernikahan bisa ditunda melalui edukasi."
"Tujuannya agar anak-anak memiliki masa depan yang lebih baik dan siap membangun keluarga," pungkasnya.
Berdasarkan data yang ada, pemohon berusia 15 tahun menjadi kelompok yang paling banyak ditolak permohonan dispensasinya karena dinilai belum memenuhi aspek kesiapan untuk menikah.
Pemerintah berharap, sinergi antara DP3AP2KB, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, sekolah, hingga tokoh masyarakat dapat terus menekan angka pernikahan anak di Kabupaten Batang sekaligus mencegah dampak sosial yang ditimbulkannya. (*)