TRIBUNNEWS.COM - Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) menuai kritik dari Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) sekaligus ekonom, Bhima Yudhistira.
Bhima menyebut keputusan Perry mengakhiri masa jabatan sebelum berakhir pada Mei 2028 merupakan pukulan telak bagi sektor moneter Indonesia. Menurutnya, situasi tersebut mengirim sinyal negatif kepada pelaku pasar dan investor mengenai kondisi independensi bank sentral.
"Mundurnya Gubernur BI Perry Warjiyo sangat disesalkan, pukulan telak bagi sektor moneter. Padahal masa jabatan masih berakhir pada Mei 2028," ujar Bhima kepada Tribunnews Redaksi Solo, Senin (27/7/2026).
Bhima menduga pengunduran diri Perry tidak terlepas dari adanya tekanan politik terhadap Bank Indonesia. Indikasi tersebut, kata dia, mulai terlihat sejak nilai tukar rupiah mengalami tekanan pada penghujung 2025.
"Sepertinya ada tekanan politik sehingga Perry mundur dan ini sudah terasa sejak rupiah melemah di akhir tahun 2025," katanya.
Bhima berpandangan, tekanan terhadap BI muncul ketika persoalan fiskal dinilai berdampak terhadap persepsi pasar. Ia menilai pelebaran defisit APBN, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) yang dinilai memiliki persoalan perencanaan, hingga penerimaan pajak yang melemah telah meningkatkan kekhawatiran investor.
Selain itu, strategi penambahan utang pemerintah yang agresif disebut ikut memperbesar profil risiko Indonesia.
Bhima juga mengaitkan memburuknya persepsi pasar dengan outlook peringkat utang Indonesia yang dinilai negatif oleh lembaga pemeringkat internasional. Kondisi tersebut, menurutnya, lebih banyak dipengaruhi tata kelola fiskal.
Namun, ia menilai justru Bank Indonesia yang menjadi sasaran kritik karena dianggap gagal menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan kepercayaan investor.
"Kesalahan pada sisi fiskal justru yang disalahkan Bank Indonesia, dianggap gagal melakukan stabilitas kurs dan menjaga kepercayaan investor," ujarnya.
Baca juga: Profil Destry Damayanti, Pejabat Senior Akan Jalankan Tugas Gubernur BI usai Perry Warjiyo Mundur
Bhima menilai hubungan pemerintah dengan BI kini telah melampaui konsep sinergi yang selama ini dibangun.
"Intervensi otoritas fiskal ke moneter juga sudah berlebihan, bukan lagi sinergi," katanya.
Revisi UU Dinilai Mengurangi Kewenangan BI
Selain faktor politik dan fiskal, Bhima juga mengkritik sejumlah perubahan regulasi yang dinilai mengurangi ruang gerak Bank Indonesia.
Ia menyoroti revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya ketentuan mengenai Patriot Bond yang dinilai berpotensi melemahkan kewenangan BI dalam mengatur lalu lintas devisa serta pengawasan transaksi lintas negara.
Tak hanya itu, pembentukan kawasan dalam Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) juga disebut berimplikasi terhadap berkurangnya kewenangan otoritas moneter.
"Meski seolah OJK yang terdampak, tetapi kewenangan BI juga berkurang," ujar Bhima.
Bhima mengingatkan tantangan terbesar setelah pengunduran diri Perry Warjiyo adalah menjaga independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Ia menilai upaya memulihkan kepercayaan investor tidak akan mudah apabila kebijakan moneter dipersepsikan berada di bawah kendali pemerintah.
"Yang harus diantisipasi pasca Perry mundur adalah melemahnya independensi Bank Indonesia. Mengembalikan kepercayaan investor tentu tidak mudah, apalagi arah kebijakan moneter berada di bawah kendali eksekutif," katanya.
Bhima bahkan memperingatkan bahwa tekanan politik terhadap BI dapat terus berulang sehingga siapa pun yang menggantikan Perry, meskipun berasal dari internal Bank Indonesia, berpotensi menghadapi tantangan yang sama.
"Selama masalah tekanan politik ke BI tidak berhenti, pengganti Perry dari internal tidak akan bertahan lama," ujarnya.
Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya akan mengatur jadwal pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan pejabat sementara Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti.
Jadwal pertemuan tersebut akan diupayakan berlangsung hari ini.
Hal itu disampaikan Prasetyo di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin, (27/7/2026).
“Nah, untuk pejabat sementara, Gubernur BI yang menjalankan tugas rencana-rencananya mungkin akan kita cari waktu mungkin kalau bisa hari ini, menghadap ke Bapak untuk berdiskusi dengan Bapak Presiden?” kata Prasetyo.
Pengunduran diri Perry Warjiyo dari kusri Gubernur BI, terbilang mendadak.
Surat pengunduran diri disampaikan Perry ke Istana pada ahad kemarin yang langsung diproses oleh jajaran BI dengan menggelar rapat Dewan Gubernur.
Rapat tersebut kemudian menetapkan Destry Damayanti sebagai pejabat sementara sesuai pasal 50 ayat 2 UU Bank Indonesia serta pasal 48 ayat 1 huruf a uu nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU no 4 tahun 2026 tentang pengembangan dan penguatan sekktor keuangan.
Baca juga: Perjalanan Karier Perry Warjiyo Jadi Gubernur BI: Mundur usai Menjabat 2 Periode, Gabung sejak 1984
Sebelumnya Prasetyo mengatakan belum ada pesan khusus dari Presiden Prabowo kepada Pejabat Sementara Gubernur BI. Pasalnya belum ada pertemuan antara Presiden dengan Pejabat sementara tersebut.
“Kalau pertanyaan pesan khusus, sementara belum ada ya. Prosesnya baru beliau berkirim surat dan belum sempat ada pertemuan,” katanya.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pemerintah telah menerima surat pengunduran diri tersebut.
“Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo di Gedung Bank Indonesia, Senin, (27/7/2026).
Menurutnya, Presiden Prabowo telah menerima surat pengunduran diri tersebut.
Presiden mengucapkan terimakasih kepada Perry yang telah mengabdi selama 7 tabun.
“Maka yang pertama Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” katanya.
Pihaknya kata Prasetyo akan segera menindaklanjuti pengunduran diri tersebut. Presiden akan menerbitkan Keppres terkait pemberhentian Perry sebagai Gubernur BI.
“Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah keputusan presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Taufik Ismail)