TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap KD, pria asal Desa Sidatapa, Buleleng, yang sebelumnya diduga terlibat pencurian ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, kini memasuki tahap penyidikan lanjutan.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan secara mendalam, Satreskrim Polres Tabanan akhirnya menetapkan lima orang warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan KD meninggal dunia.
Kelima tersangka tersebut diketahui berinisial MJ, WS, KB, MK, dan ND. Mereka diduga memiliki keterlibatan langsung dalam aksi kekerasan bersama-sama terhadap korban.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
Dalam pengembangan kasus ini, kepolisian juga menemukan sejumlah fakta baru, termasuk riwayat KD yang diketahui pernah terlibat perkara sebelumnya atau berstatus sebagai residivis.
Selain itu, polisi turut mengungkap adanya temuan dua ekor ayam yang diduga berkaitan dengan dugaan aksi pencurian yang melibatkan korban sebelum peristiwa pengeroyokan terjadi.
Pihak kepolisian memastikan perkara ini akan diproses melalui dua jalur hukum yang berbeda, yakni dugaan tindak pidana pencurian ayam dan dugaan pengeroyokan yang berujung pada kematian.
Baca juga: Dituduh Curi Ayam di Tabanan, Ayah Tewas Diamuk Massa, Nasib Anak PIlu, Pemerintah Jamin Pendidikan
Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 261 ayat (1) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Untuk memperkuat penyidikan, Satreskrim Polres Tabanan telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi yang dianggap mengetahui rangkaian kejadian tersebut.
Penyidik juga mengamankan sejumlah bukti pendukung berupa rekaman video dan kamera CCTV yang sebelumnya beredar di tengah masyarakat.
Dengan penetapan lima tersangka ini, kepolisian berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan pencurian yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan hingga menyebabkan seseorang kehilangan nyawa.
Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta dalam peristiwa tersebut terungkap secara menyeluruh.
Masyarakat pun diimbau untuk menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Penyidikan akan terus dilanjutkan hingga seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian kejadian tersebut mendapatkan kepastian hukum.
"Untuk sementara kami fokus pada lima tersangka yang telah kami tetapkan. Jadi lima orang ini masih dalam pemeriksaan juga," ujarnya, Minggu 26 Juli 2026 malam.
Meski demikian, AKBP Bayu Pati menegaskan penyidikan masih terus berkembang.
Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti tambahan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Tabanan juga mengungkap fakta baru mengenai latar belakang KD.
Berdasarkan data kepolisian, pria asal Desa Sidatapa tersebut merupakan seorang residivis kasus pencurian.
"Kami ingin mengungkap fakta-fakta dilapangan dan menjaga nama baik keluarganya. Namun memang betul yang bersangkutan (KD-red) merupakan seorang residivis yang pernah melakukan kejadian yang serupa," ujar Bayu Pati.
Menurutnya, KD pernah menjalani proses pidana dalam kasus pencurian cengkeh pada tahun 2018.
Kendati demikian, polisi menegaskan status residivis tidak menghapus proses hukum terhadap para pelaku pengeroyokan.
AKBP Bayu Pati juga menyebut hasil penyelidikan sementara menunjukkan KD diduga memang melakukan pencurian ayam sebelum diamuk massa.
“Korban memang ditemukan membawa dua ekor ayam yang diduga hasil curian. Itu merupakan fakta yang kami temukan dalam penyelidikan," ucap Bayu Pati.
Selain dua ekor ayam tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, sebuah ketapel, serta beberapa batu kecil yang ditemukan berada pada korban.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian KD diduga memasuki kawasan permukiman warga dan terekam kamera pengawas sedang melakukan aksi pencurian ayam aduan.
Setelah keluar dari lokasi, KD dihadang warga ketika melintasi jalur keluar yang merupakan jalan buntu menuju kawasan hutan.
Situasi kemudian berubah menjadi aksi massa. Dalam rekaman CCTV yang dikantongi polisi, terlihat sejumlah warga membawa kayu, memukul korban, menyeretnya, hingga membakar sepeda motor yang diduga digunakan KD saat beraksi.
Saat aparat tiba di lokasi, kondisi korban sudah sangat kritis.
"Saat anggota tiba di lokasi, penganiayaan sudah selesai terjadi. Korban ditemukan dalam keadaan sekarat dengan tiga luka robek di bagian kepala serta sejumlah luka lebam di tubuhnya. Anggota lalu meminta bantuan warga untuk membawa korban ke rumah sakit," bebernya.
Namun nyawa KD tidak dapat diselamatkan.
Baca juga: Beda Nasib Terduga Maling Ayam di Bali dengan Febrie Adriansyah, Hasto: Hukum Berpihak pada Elite
Kapolres menegaskan, perkara ini ditangani melalui dua laporan polisi yang berbeda.
Kasus dugaan pencurian ayam ditangani oleh Polsek Baturiti, sedangkan perkara pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia ditangani Satreskrim Polres Tabanan.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk berkoordinasi dengan dokter forensik serta menganalisis rekaman CCTV untuk melengkapi rangkaian pembuktian perkara," tegasnya sembari mengatkan terdapat dua laporan polisi yang ditangani secara terpisah.
Dugaan pencurian ayam ditangani Polsek Baturiti, sedangkan perkara pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia ditangani Satreskrim Polres Tabanan.
Menanggapi anggapan adanya keterlambatan penanganan, AKBP Bayu Pati membantah tudingan tersebut.
Menurutnya, anggota piket Polsek Baturiti bergerak menuju lokasi sekitar 30 menit setelah menerima laporan dari masyarakat.
Meski demikian, ketika petugas tiba, aksi pengeroyokan telah berakhir dan korban ditemukan dalam kondisi sekarat.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa wilayah Baturiti memang cukup rawan kasus pencurian ayam.
"Memang di wilayah polsek Baturiti kerap terjadi kasus pencurian. Sepanjang tahun 2026, sudah ada 6 laporan kasus pencurian," imbuhnya.
Kelima tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tabanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati melalui Kapolsek Baturiti Kompol Nyoman Darsana menegaskan penyidik masih mendalami dua aspek utama dalam perkara tersebut.
"Seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesional, objektif, dan transparan," ujarnya.
Menurutnya, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan fakta serta alat bukti.
"Masih lidik dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi untuk mendalami kasus tersebut," tegasnya.
Polisi juga kembali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan dugaan tindak pidana.
Masyarakat diminta segera melaporkan setiap kejadian kepada aparat kepolisian agar penanganan dilakukan sesuai mekanisme hukum sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
(TribunTrends/TribunBali)