Sekda Jambi Usul Pemegang Barcode BBM Subsidi Wajib Taat Bayar Pajak Kendaraan
Heri Prihartono July 27, 2026 01:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengusulkan agar pemilik kendaraan yang memiliki kode batang (barcode) untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi diwajibkan taat membayar pajak kendaraan setiap tahun.

Usulan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, Senin (27/7/2026).

Menurut Sudirman, kepatuhan membayar pajak kendaraan seharusnya menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang memperoleh hak membeli BBM bersubsidi.

"Mestinya pengguna minyak subsidi juga harus dibarengi kepatuhan membayar pajak. Kita sudah diskusikan yang harus didorong perubahan regulasinya," kata Sudirman.

Ia menjelaskan, dalam aturan dan sistem yang berlaku saat ini, pemilik kendaraan masih dapat memperoleh barcode pengisian BBM subsidi secara daring meskipun status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah habis masa berlakunya atau belum diperpanjang.

Karena itu, Pemprov Jambi mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi regulasi tersebut.

Tujuannya agar data pembayaran pajak kendaraan dapat terintegrasi dengan penerbitan barcode BBM subsidi sehingga pengawasan menjadi lebih ketat dan mampu mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Menurut Sudirman, langkah tersebut penting mengingat tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di Provinsi Jambi masih tergolong rendah.

Berdasarkan data yang diterima pemerintah daerah, tingkat kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayar pajak kendaraan saat ini masih berada di bawah 50 persen.

"Dapat disimpulkan potensi pendapatan dari kendaraan roda dua maupun roda empat di wilayah ini belum tergali secara maksimal," katanya.

Untuk merealisasikan usulan tersebut, pemerintah daerah telah menggelar rapat koordinasi bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna membahas kepatuhan pemilik kendaraan yang memiliki barcode BBM subsidi.

Menurut Sudirman, pada prinsipnya seluruh pihak yang hadir dalam rapat tersebut sepakat terhadap usulan tersebut.

Ia menambahkan, langkah itu bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi tahun 2025, jumlah kendaraan bermotor jenis mobil penumpang di Provinsi Jambi mencapai 223.009 unit.

Sementara itu, jumlah kendaraan angkutan atau bus tercatat sebanyak 32.391 unit. Adapun kendaraan angkut barang atau truk mencapai 143.077 unit. Untuk kendaraan roda dua, jumlahnya mencapai 2.156.933 unit.

"Prinsipnya kita ingin pemegang barcode harus memiliki STNK yang masih hidup dan rutin membayar pajak tahunan," ujarnya.
Menurut Sudirman, hak memperoleh BBM bersubsidi seharusnya berbanding lurus dengan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Awasi Penyaluran BBM Subsidi Bersama APH dan Pemkot Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.