Febrie Ditahan di Rutan KPK, Pukat UGM Sebut Masih Ada Tantangan: Pengalaman hingga Eks Anak Buah
Nanda Lusiana Saputri July 27, 2026 01:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, ditahan dengan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Penahanan dilakukan setelah Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan penyidik Kejagung memegang penuh kewenangan pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, KPK baru melakukan tahapan koordinasi semi supervisi dengan menyiagakan tim pemantau di lapangan. 

Penyidik Kejagung akan menentukan lokasi dan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Febrie secara mandiri.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menilai penahanan itu menjadi bentuk 'kerelaan' Kejagung dalam kasus Febrie Adriansyah.

Sebab, menurutnya, ada kecenderungan Kejagung untuk melindungi Febrie Adriansyah.

"Setidaknya Kejaksaan sudah rela untuk melepas FA (Febrie Adriansyah). Karena sebelumnya untuk sekadar memproses FA saja mereka membutuhkan waktu yang relatif lama," ujarnya dalam program Sapa Indonesia Pagi, Senin (27/7/2026), dilansir YouTube Kompas TV.

"Bahkan ada kecenderungan untuk melindungi dengan ditetapkannya FA sebagai tersangka kemudian melakukan penahanan dan penahanannya dititipkan di KPK."

"Maka harapannya FA ini dapat dijerat setidak-tidaknya sampai FA ini kita (publik) bisa sedikit lega begitu," paparnya.

Meski demikian, kata Zaenur Rohman, terdapat tantangan setelah Febrie Adriansyah menjalani penahanan.

Baca juga: KPK Sebut Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Kenakan Rompi Tahanan Saat Registrasi di Rutan 

Ia menyebut, Febrie tentu mempunyai kemampuan dan banyak pengalaman sebagai mantan Jampidsus.

Selain itu, Febrie juga memiliki mantan anak buah di Kejagung.

"Nanti masih akan ada banyak tantangan. Karena FA juga bukan orang biasa. Ini punya kemampuan ilmu hukum yang sangat mumpuni. Pengalaman penegak hukum berpuluh-puluh tahun. Jejaringnya juga masih sangat lengkap juga bawahan-bawahannya juga masih ada di Gedung Bundar di Jampidsus," ungkap Zaenur Rohman.

"Penyidik harus membuat strategi penyidikan yang benar-benar terencana dan tidak boleh sedikit punya rasa takut. Karena ini berhadapan dengan orang yang sangat mumpuni di bidang penegakan hukum," tambah dia.

KASUS FEBRIE ADRIANSYAH - Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman. Zaenur Rohman menilai proses penahanan menjadi bentuk kerelaan Kejagung dalam kasus Febrie Adriansyah.
KASUS FEBRIE ADRIANSYAH - Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman. Zaenur Rohman menilai proses penahanan menjadi bentuk kerelaan Kejagung dalam kasus Febrie Adriansyah. (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Dipastikan Tak Dapat Perlakuan Istimewa

KPK memastikan Febrie Adriansyah tidak mendapat perlakuan istimewa selama mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pengelola rutan selalu menerapkan standar operasional yang sama bagi seluruh tahanan tanpa pandang bulu.

Ia merujuk pada prinsip rutan yang menyamaratakan semua tersangka kasus korupsi maupun tindak pidana pencucian uang. 

"Dalam penahanannya terhadap tersangka FA, tidak ada perlakuan istimewa, semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK. Hal ini juga diterapkan untuk tersangka lainnya," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Meskipun Febrie menempati sel Rutan KPK, Budi Prasetyo menegaskan lembaga antirasuah tersebut sekadar memberikan dukungan ruang tahanan sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum.

Menurutnya, KPK sama sekali tidak ikut campur dalam materi pemeriksaan mantan pejabat teras Korps Adhyaksa tersebut.

Kata Komjak soal Pemeriksaan Febrie

Mengenai pemeriksaan Febrie selaku eks Jampidsus, Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Nurokhman mengakui ada faktor psikologis.

Namun, Nurokhman menegaskan tim penyidik akan bekerja profesional meski yang diperiksa adalah mantan pimpinannya.

"Secara psikologi tidak bisa dipungkiri pasti ada gitu kan, karena bagaimanapun juga beliau ini sampai sekarang juga jaksa aktif dan pimpinan tertinggi dalam perkara pidana khusus sebelumnya," ujarnya dalam program Kompas Petang, yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Minggu (26/7/2026).

"Namun demikian tetap aja mereka kan sudah diberikan amanah janji sebagai seorang jaksa."

"Jangankan mantan pimpinan, bahkan keluarga mereka juga terkadang juga bersinggungan dengan keluarganya, dan mereka tetap harus profesional," tegasnya.

Baca juga: Tak Lagi Bela Febrie Adriansyah, Hotman Paris Pilih Bantu Anak Korban Terduga Pencuri Ayam di Bali

Nurokhman kemudian menuturkan soal sinergitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara Febrie Adriansyah.

Menurutnya, Kejagung melakukan sinergitas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penahanan Febrie Adriansyah.

Nurokhman menyebut hal itu sebagai bentuk transparansi dan sinergisitas dalam kasus Febrie yang tengah ditangani Kejagung.

"Secara nyata bahwa penanganan perkara ini sudah kita lihat bersama melakukan penahanan dan sinergisitas dengan KPK dengan unsur-unsur yang lain juga dilakukan."

"Artinya apa? bentuk dari transparansi dan sinergisitas agar kita bisa bersama-sama melakukan garansi ataupun misalnya ada tindakan-tindakan unprofessional, semua lembaga bisa melakukan sesuai dengan kewenangannya," papar dia.

Penahanan Febrie Adriansyah Dinilai Sudah Tepat

DITAHAN - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
DITAHAN - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Penahanan terhadap Febrie Adriansyah dinilai sudah tepat seperti permintaan banyak pihak sehingga diharapkan bisa jauh dari intervensi.

"Kami berharap penegakkan hukum terhadap tersangka Febrie Adriansyah dapat berjalan dengan semestinya dan tidak ada intervensi dari pihak manapun," kata Koordinator Lapangan Koalisi Sipil Bersatu, Amri L dalam keterangannya, Sabtu.

Ia menyayangkan terjeratnya Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi hingga TPPU itu.

Padahal, Febrie sendiri merupakan penegak hukum selaku Jampidsus Kejagung saat itu.

Sehingga, Amri mendesak agar kasus yang menjerat Febrie ditegakkan demi keadilan dan korupsi bisa diberantas sampai ke akar-akarnya.

"Kami juga meminta KPK untuk menegakkan hukum dan mengadili saudara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini secara transparan demi supremasi penegakkan hukum yang berkeadilan," tuturnya.

Adapun pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan Kejagung untuk mendalami dugaan keterkaitan Febrie dalam perkara TPPU dengan barang bukti emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai miliaran rupiah.

Barang bukti tersebut sebelumnya diperoleh penyidik Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan pada Jumat malam merupakan penjadwalan ulang. Pada panggilan pertama, Rabu (22/7/2026), Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama/Rahmat Fajar Nugraha)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.