MUI Usul Zakat Kurangi Pajak Langsung, Pengamat Ingatkan Jangan Sampai Timbulkan Masalah Baru
Welly Hadinata July 27, 2026 02:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Wacana menjadikan zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak kembali mengemuka setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah mengubah skema regulasi integrasi zakat dan pajak di Indonesia.

MUI menilai sistem yang berlaku saat ini masih menimbulkan beban pajak berganda (double tax) bagi umat Islam.

Karena itu, zakat yang telah dibayarkan diusulkan dapat diakui secara penuh sebagai pengurang langsung kewajiban pajak.

Menanggapi usulan tersebut, Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik UIN Raden Fatah Palembang, Taufik Akhyar, menegaskan setiap perubahan kebijakan yang berkaitan dengan pajak maupun pungutan negara harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Setiap kebijakan, apalagi yang berkaitan dengan pajak atau pungutan, harus didasarkan pada regulasi yang berlaku," kata Taufik Akhyar saat dikonfirmasi Sripoku.com, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, pajak dan zakat merupakan dua kewajiban yang memiliki dasar hukum dan tujuan berbeda.

Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara kepada negara, sedangkan zakat adalah kewajiban umat Islam yang bersumber dari ajaran agama.

"Karena itu, wacana ini harus disikapi dengan sangat hati-hati. Jangan sampai terjadi tumpang tindih dalam implementasinya maupun menimbulkan persoalan baru," ujarnya.

Taufik menilai usulan yang disampaikan MUI sebagai lembaga mitra pemerintah layak mendapat perhatian. Namun, pembahasannya harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

"Permintaan MUI harus direspons secara bijaksana dan melibatkan semua stakeholders untuk dibahas secara komprehensif, karena negara kita bukan negara agama," jelasnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah selama ini telah memiliki mekanisme pengelolaan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Oleh sebab itu, apabila pemerintah berencana mengubah skema integrasi zakat dan pajak, diperlukan kajian yang menyeluruh dari sisi hukum, fiskal, maupun tata kelola agar kebijakan yang dihasilkan memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.