BANGKAPOS.COM, BANGKA - Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar jajaran DPRD Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin (27/07/2026).
Dalam pelaksanaanya, agenda yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah Batianus serta dihadiri langsung oleh Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah Batianus menyampaikan, persetujuan ini bukan sekadar pemenuhan agenda administratif, melainkan instrumen evaluasi kinerja keuangan agar semakin akuntabel.
"Sebelum paripurna ini, kemarin kami bersama tim Banggar Pemerintah Daerah sudah membahas hasil dari pemeriksaan BPK," kata Batianus.
Meski begitu ia juga menegaskan, jajaran legislatif meminta pemerintah daerah agar menjadikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang telah diberikan sebagai bahan perbaikan di masa yang akan datang.
"Kami mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, sekaligus memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi strategis agar efisiensi serta efektivitas pengelolaan anggaran pada tahun-tahun mendatang semakin meningkat demi kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menyebutkan, pihaknya mengapresiasi seluruh unsur DPRD yang telah memberikan banyak pandangan dalam menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.
"Ya alhamdulillah kita sudah melaksanakan Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025. Kemarin setelah kita bahas bersama-sama, alhamdulillah teman-teman menyepakati persetujuannya terhadap Perda APBD 2025," terangnya.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)