Retribusi Utilitas Jalan di NTT Mulai Diberlakukan Bulan Depan
Oby Lewanmeru July 27, 2026 02:45 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penerapan retribusi utilitas jalan di Provinsi NTT bakal diterapkan bulan Agustus 2026.

Anggota Komisi IV DPRD NTT Marselinus A. Ngganggus mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang utilitas jalan telah diterbitkan dan segera diberlakukan. Dinas PUPR, sebagai instansi yang menangani sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan. 

"Perda utilitas yang sudah siap dan yang belum dieksekusi itu karena masih koordinasi dengan Kejaksaan. Mudah-mudahan bulan depan sudah bisa mulai," katanya, Senin (27/7/2026). 

Ia mengaku belum mengetahui tentang potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerapan Perda utilitas jalan.

Baca juga: Komisi IV DPRD NTT Alihkan Anggaran ke Sektor Air, SDA Jadi Prioritas di Tahun 2027

Politikus PKB NTT itu mengatakan, PUPR telah melakukan perhitungan teknis tentang hal itu. 

Rencananya, ruas jalan di simpang Polda NTT hingga area bandara menjadi wilayah uji coba. Nantinya, PUPR akan melakukan perhitungan lebih detail untuk dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT. 

"Semua (tiang listrik, tiang telkom), makanya namanya utilitas. Berarti semua yang menggunakan itu, kabel listrik udara maupun di dalam tanah, papan reklame," ujarnya. 

Ia menegaskan, semua item yang menggunakan ruang milik jalan akan dikenakan retribusi. Marselinus mengaku, PUPR menyatakan sudah berdialog dengan para pihak terkait sebagai bagian dari sosialisasi. 

"Contoh kalau tarif itu juga terjadi negosiasi antar mereka sehingga tidak saling merugikan," katanya. 

Menurut dia, pemberlakuan kebijakan ini sangat penting sebagai bentuk kehadiran Negara. Sebab, penggunaan utilitas mengarah pada komersil, yang mendapat untung cukup signifikan. Sehingga, Pemerintah perlu mendapat kompensasi. 

Terlebih, ketika tidak ada pengaturan atau pengawasan lebih khusus seperti kabel yang tidak tertata. Persoalan seperti ini yang memerlukan pengaturan lebih lanjut. Retribusi yang diperoleh akan digunakan untuk pembangunan maupun pemeliharaan sarana yang di sekitar jalan. 

Kepala Dinas PUPR NTT Benyamin Nahak beralasan itu wajah Kota. Benyamin berkata, secara teknis hitungan itu dilakukan Badan Pendapatan dan Aset Daerah. Setidaknya, sumber ini bisa menghasilkan Rp 3 miliar sebagai PAD. 

"(Sasarannya) tiang listrik, telkom, fiber optik, jalan masuk ke fasilitas publik contoh ke Bank BTN," ujarnya. 

Dia mengatakan, obyek akan dikenakan tarif retribusi adalah pemilik utilitas yang berkaitan dengan profit. Sementara kios atau warung kecil yang menggunakan utilitas tidak dikenakan retribusi. (fan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.