Keluarga di Wonosobo Sepakat Ganti Nama Bayi Muhammad MBG Subianto, Inisialnya Tetap MBG
Rusaidah July 27, 2026 03:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Bayi asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, yang sempat menjadi perhatian publik karena diberi nama Muhammad MBG Subianto, kini telah memiliki nama baru.

Setelah melalui beberapa proses dan pertimbangan, keluarga resmi mengubah nama sang bayi.

Perubahan tersebut dilakukan setelah pihak keluarga berdiskusi dan mendapatkan penjelasan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo mengenai aturan penulisan nama pada dokumen administrasi kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, mengatakan keluarga akhirnya menyepakati untuk mengganti singkatan MBG menjadi nama lengkap yang sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

"Betul, setelah kemarin kita melakukan edukasi dan dari pihak keluarga sudah berdiskusi antara ibu dan ayah, kemudian disepakati bahwa namanya sudah tidak berupa singkatan lagi, tapi sudah memenuhi kaidah ataupun ketentuan yang ada," ujarnya saat ditemui Tribunjateng.com, Senin (27/7/2026).

Dengan perubahan tersebut, nama yang sebelumnya tercatat sebagai Muhammad MBG Subianto kini resmi menjadi Muhammad Bintang Gemilang Subianto.

"Jadi namanya sekarang menjadi Muhammad Bintang Gemilang Subianto," katanya.

Kendati demikian, keluarga tetap mempertahankan singkatan atau inisial nama bayi yakni MBG.

Disdukcapil juga telah menyelesaikan seluruh proses administrasi kependudukan. Akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dengan nama baru bayi tersebut sudah diterbitkan.

"Untuk proses-proses dokumen kependudukannya juga sudah diproses dan sekarang sudah terbit akta maupun dokumen KK," jelasnya.

Menurut Dwi Saraswati, permohonan perubahan nama diajukan sekitar sepekan setelah petugas Disdukcapil mendatangi kediaman keluarga pada 15 Juli 2026. Selanjutnya, dokumen resmi diterbitkan pada 23 Juli 2026.

"Kalau kita cermati di dokumen itu tanggalnya 23 Juli 2026, sudah ada dokumennya," ujarnya sembari menunjukan dokumen.

Ia menjelaskan, pengajuan perubahan dilakukan secara daring dengan bantuan bidan yang menangani proses persalinan. Nantinya, dokumen kependudukan tersebut akan diserahkan kepada keluarga melalui bidan yang sama.

Dwi Saraswati menuturkan, keluarga memutuskan tetap mempertahankan unsur MBG sebagai identitas, tetapi tidak lagi ditulis dalam bentuk singkatan agar sesuai dengan aturan administrasi kependudukan.

"Setelah kita jelaskan terkait dengan prinsip, persyaratan maupun tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, pihak keluarga sudah menyepakati dan memahami kalau memang tidak boleh disingkat."

"Untuk mengabadikan MBG-nya tadi menggunakan inisial huruf depan. M-nya itu diambil dari Muhammad, kemudian B-nya itu dari Bintang, G-nya itu dari Gemilang," jelasnya.

Sementara itu, nama Subianto tetap dipertahankan sebagai nama belakang. Menurutnya, penyematan nama tersebut berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau kita lihat karena program itu sekarang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto sehingga disematkan di belakangnya," katanya.

Di akhir keterangannya, Dwi Saraswati mengingatkan masyarakat agar memberikan nama yang baik kepada anak sekaligus memperhatikan aturan pencatatan nama yang berlaku. Menurutnya, nama merupakan doa dan harapan orang tua sehingga harus disusun sesuai ketentuan pemerintah.

"Anak lahir itu sebagai amanah yang harus kita beri nama, nama yang baik, nama yang mengandung doa dan harapan kita," lanjutnya.

Ia juga kembali mengingatkan bahwa salah satu ketentuan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 adalah larangan penggunaan singkatan dalam pencatatan nama, kecuali singkatan tersebut memang tidak memiliki arti lain.

"Salah satunya memang tidak boleh atau dilarang disingkat, kecuali tidak memiliki arti lain," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Tribun Jateng/Tribun Banyumas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.