TRIBUNJAMBI.COM - Daftar 7 kejaksaan baru yang dibentuk pada 2026.
Pembentukan 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.
Salinan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tersebut telah ditetapkan oleh Prabowo pada 2 Juli 2026 lalu, dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Berdasarkan dokumen dari situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Minggu (26/7/2026), pembentukan 7 Kejari dilakukan untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus mendekatkan akses penegakan hukum kepada masyarakat di sejumlah daerah.
"Untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat," isi Perpres.
Perpres juga menetapkan lokasi kedudukan masing-masing Kejaksaan Negeri.
Baca juga: Identitas Korban Travel Tenggelam di Sungai Batanghari Jambi Terungkap, Satu Penumpang Meninggal
Baca juga: Sekda Jambi Usul Pemegang Barcode BBM Subsidi Wajib Taat Bayar Pajak Kendaraan
Dalam Pasal 1 diatur bahwa tujuh Kejaksaan Negeri masing-masing berkedudukan di ibu kota wilayahnya, yakni:
1. Kejaksaan Negeri Pangandaran berkedudukan di Parigi.
2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang berkedudukan di Ciruas.
3. Kejaksaan Negeri Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale.
4. Kejaksaan Negeri Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya.
5. Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota berkedudukan di Harau.
6. Kejaksaan Negeri Raja Ampat berkedudukan di Waisai.
7. Kejaksaan Negeri Pesisir Barat berkedudukan di Krui.
Sementara terkait operasional 7 Kejaksaan, lebih lanjut akan ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Ini seperti tertuang dalam pasal 3.
“Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja serta pengoperasian Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” demikian isi Pasal 3.
Sementara itu, terkait pembiayaan, seluruh kebutuhan anggaran Kejari baru ini berasal dari Kejaksaan RI. (*)
Sumber: Kompas
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Pemprov Jambi Diminta Kaji Ulang Usulan Pajak Kendaraan Jadi Syarat BBM Subsidi
Baca juga: Janggal Aset Miliaran di Balik Tembok, Mahfud MD Ragukan Klaim Kubu Don Ritto di Kasus Eks Jampidsus