Pengawasan melekat ini menjadi penting untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kewenangan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan pentingnya pengawasan melekat oleh atasan setelah seorang oknum personel Polri kembali terlibat narkoba.
Hal itu disampaikan anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam menanggapi penangkapan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terkait kasus peredaran narkoba.
“Memang perlu tetap pengawasan melekat oleh Pak Kapolres, oleh siapa pun atasan langsung dalam struktur kewenangan. Pengawasan melekat ini menjadi penting untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Dalam kasus ini, menurut Anam, atasan AKP Pardiman juga harus diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri ataupun Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri untuk memastikan bahwa pengawasan melekat bekerja dengan baik.
“Dua hal ini: langkah penegakan hukum dan juga langkah memeriksa pengawasan melekat, penting dilakukan untuk memastikan agar kejadian serupa tidak berulang kembali,” ucapnya.
Lebih lanjut, mantan anggota Komnas HAM itu menilai penangkapan AKP Pardiman oleh Bareskrim Polri menunjukkan komitmen besar kepolisian yang tidak pandang bulu dalam penindakan.
“Langkah Bareskrim untuk melakukan pengusutan, pengungkapan, penangkapan, dan lain sebagainya terhadap internal anggota kepolisian, ini langkah yang positif,” ucapnya.
Ia juga menilai upaya penindakan oleh Bareskrim tersebut merupakan sinyal peringatan kuat Polri kepada seluruh anggota agar jangan pernah menyalahgunakan kewenangan dan jangan terlibat dalam kasus narkoba.
Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh.
Para oknum personel tersebut diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba.





