Yogyakarta (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Kepolisian Resor Kota Yogyakarta telah menetapkan lima orang tersangka tambahan dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo.

"Tambah lima tersangka, yaitu dua guru TK, dua orang pengasuh, dan satu orang bagian kerumahtanggaan," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Inspektur Polisi Satu Apri Sawitri saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, penetapan lima tersangka tambahan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan kasus kekerasan anak di tempat pengasuhan anak itu.

Meski demikian, Apri belum bisa membeberkan identitas dari lima tersangka tambahan tersebut karena masih menunggu rilis resmi dari pimpinan.

"Kalau penetapan tersangka kemarin hari Jumat (24/7) setelah pada hari Kamis (23/7) dilakukan gelar perkara, kemudian untuk pemanggilan tersangka dijadwalkan besok Selasa (28/7)," katanya.

Menurut dia, dari pendalaman penyidikan, dua guru TK yang ditetapkan tersangka memiliki peran berbeda, yakni satu orang diduga melakukan tindakan kekerasan dan satu lainnya diduga melakukan pembiaran terhadap kejadian tersebut.

Sementara dua orang pengasuh serta satu orang bagian rumah tangga diduga turut melakukan tindakan kekerasan terhadap anak-anak yang diasuh di daycare tersebut.

Sebelumnya, pada 25 April 2026, Polresta Yogyakarta telah melakukan penetapan tersangka awal sebanyak 13 orang dalam perkara kasus kekerasan dan penelantaran terhadap anak di daycare.

Penyidik kemudian terus melakukan pengembangan dengan memeriksa para saksi yang merupakan pengasuh maupun karyawan daycare, dan menetapkan tersangka sebanyak 14 orang.

Dengan tambahan lima tersangka terbaru tersebut, total tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Little Aresha Daycare saat ini berjumlah 32 orang.

Sementara jumlah anak yang terdata sebagai korban dugaan kekerasan di daycare tercatat 157 orang.