Oleh: Engkus Kuswarno
(Profesor Sains Komunikasi Unpad)
SRIPOKU.COM - Indonesia memang negeri yang kreatif. Ketika sebagian orang sibuk menghitung berapa jumlah provinsi yang akan bertambah, dunia pendidikan justru menghadirkan kejutan lain yakni istilah Gubernur Universitas.
Sebagai orang yang telah puluhan tahun hidup di perguruan tinggi, saya tentu merasa kagum. Tetapi, di saat yang sama, saya juga sedikit terkejut. Kekaguman dan keterkejutan ternyata dapat berjalan berdampingan. Harmonis.
Mungkin beginilah rasanya ketika seseorang berdiri di depan cermin. Bukan sedang menggugat wajah yang ada di hadapannya, melainkan sedang merenungkan mengapa pantulan itu tampak sedikit berbeda dari biasanya.
Pertanyaan pertama yang terlintas justru sederhana.
Selama ini, kita mengenal Gubernur Provinsi. Di dunia perbankan ada Gubernur Bank Indonesia. Di Lemhannas juga dikenal jabatan Gubernur. Kini muncul lagi Gubernur Universitas. Ternyata hasil benchmark ke luar negeri.
Jika nanti benar berdiri sepuluh kampus URI, apakah Indonesia akan memiliki sepuluh gubernur universitas? Ataukah cukup satu Gubernur yang memimpin seluruh jaringan sepuluh kampus tersebut?
Sampai hari ini, penjelasan resminya masih berkembang. Yang telah diumumkan pemerintah adalah adanya satu Gubernur URI dan satu Wakil Gubernur URI, sementara rencana pembangunan sepuluh kampus masih dalam tahap pengembangan.
Pertanyaan ini sebenarnya bukan soal istilah. Nama jabatan memang dapat berubah mengikuti kebutuhan organisasi. Yang lebih penting adalah konsistensi sistem hukumnya.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi selama ini mengenal pimpinan universitas dengan nomenklatur Rektor. Menariknya, draf RUU Sisdiknas yang saat ini sedang dibahas DPR juga masih mempertahankan pengaturan tersebut. Artinya, bila suatu lembaga merupakan universitas dalam pengertian hukum pendidikan tinggi, maka secara normatif pemimpinnya tetap disebut Rektor.
Lalu mengapa URI memilih istilah Gubernur? Boleh jadi terdapat pertimbangan filosofis dan kelembagaan yang sangat matang. Barangkali pemerintah memang ingin membangun institusi yang berbeda dari universitas konvensional. Jika demikian, tentu publik akademik akan menunggu penjelasan mengenai posisi hukumnya dalam sistem pendidikan nasional.
Justru di sinilah letak pentingnya sinkronisasi regulasi. Selama dua puluh tahun terakhir, ekosistem pendidikan tinggi Indonesia relatif mudah dipahami. Perguruan tinggi umum berada di bawah kementerian yang membidangi pendidikan tinggi. Pendidikan tinggi keagamaan berada di bawah Kementerian Agama. Pendidikan kedinasan memiliki karakteristik tersendiri sesuai kementerian pembinanya.
Program pendidikan dokter spesialis telah berkembang dengan pengaturan yang melibatkan Kementerian Kesehatan. Kini muncul URI di bawah Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan yang dibentuk Presiden. Bahkan muncul gagasan mengintegrasikan pendidikan dari tingkat sekolah hingga pendidikan pemerintahan.
Bukan mustahil, suatu saat nanti kementerian atau lembaga lain juga akan memiliki institusi pendidikan tinggi masing-masing. Jika hal itu yang terjadi, pertanyaannya bukan lagi “siapa yang menyelenggarakan pendidikan tinggi”, melainkan “siapa yang mengorkestrasi seluruh penyelenggara pendidikan tinggi nasional.”
Kita tentu tidak ingin pendidikan tinggi berkembang seperti orkestra tanpa dirigen. Semua pemain hebat, tetapi masing-masing membawa partitur sendiri, dengan notasi dan jenis musik yang berbeda.
Di sisi lain, saya justru mengapresiasi semangat besar yang melatarbelakangi URI. Jika benar tujuan utamanya adalah mencetak pemimpin Indonesia masa depan, siapa yang tidak setuju? Bangsa ini memang membutuhkan regenerasi kepemimpinan yang lebih baik.
Pertanyaannya hanya satu. Apakah tujuan tersebut paling tepat dicapai melalui pembentukan universitas baru?
Bukankah Indonesia sebenarnya telah memiliki banyak institusi yang sejak awal memang dirancang menyiapkan pemimpin nasional?
Ada sekolah-sekolah taruna. Ada IPDN yang mencetak aparatur pemerintahan. Ada Lemhannas yang membangun kepemimpinan strategis nasional. Ada LAN yang selama puluhan tahun mengembangkan kompetensi birokrasi.
Mungkin justru yang dibutuhkan bukan membangun rumah baru, melainkan memperbesar dan mengintegrasikan rumah-rumah yang telah berdiri kokoh.
Apabila URI akan membuka program Sarjana (S1), muncul pertanyaan menarik. Program Sarjana secara filosofis merupakan pendidikan akademik yang bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan. Lulusannya disiapkan menjadi ilmuwan, peneliti, pemikir, atau profesional berbasis disiplin ilmu.
Sementara apabila orientasinya adalah membentuk pemimpin pemerintahan, birokrasi, BUMN, atau institusi strategis negara, bukankah pendekatan pendidikan terapan justru tampak lebih dekat?
Mungkin pendekatan yang lebih tepat adalah memperkuat pendidikan vokasi atau sarjana terapan, dilanjutkan dengan Magister Terapan Kepemimpinan Nasional, bahkan Doktor Terapan Kepemimpinan Negara.
Model demikian akan lebih mudah diposisikan dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, sekaligus memperjelas kompetensi lulusan.
Bagaimana status legal formal ijazah URI nantinya? Apakah gelarnya mengikuti rezim pendidikan tinggi sebagaimana universitas lain? Bagaimana mekanisme akreditasinya? Bagaimana pengakuan profesinya?
Pertanyaan-pertanyaan seperti ini bukanlah bentuk penolakan. Justru sebaliknya. Semakin besar sebuah gagasan, semakin kuat pula fondasi hukumnya harus dibangun.
Karena pendidikan bukan hanya soal gedung, dosen, dan mahasiswa. Pendidikan adalah sistem. Dan setiap sistem memerlukan harmoni.
Karena itu, saya melihat momentum pembahasan RUU Sisdiknas saat ini sebagai kesempatan yang sangat baik. Bukan untuk memperdebatkan URI. Melainkan untuk menyempurnakan arsitektur pendidikan nasional.
Jika memang Indonesia memasuki era baru, ketika perguruan tinggi dapat diselenggarakan oleh berbagai kementerian, badan, maupun lembaga negara, maka RUU Sisdiknas seyogianya mengantisipasi perkembangan tersebut secara eksplisit.
Perlu dirumuskan bagaimana hubungan antarkelembagaan. Bagaimana standar akademiknya. Bagaimana nomenklatur organisasinya. Bagaimana penjaminan mutunya. Dan yang paling penting, bagaimana seluruhnya tetap berada dalam satu ekosistem Sistem Pendidikan Nasional.
Mungkin saya terlalu lama hidup di kampus sehingga spontan mencari pasal ketika mendengar istilah baru. Atau mungkin dunia pendidikan memang sedang memasuki babak baru yang belum sepenuhnya kita pahami.
Jangan-jangan kita memang sedang memasuki semacam metaverse pendidikan, ketika istilah lama memperoleh makna baru, organisasi baru lahir dengan bentuk yang berbeda, dan batas antara universitas, sekolah kedinasan, lembaga kepemimpinan, hingga badan negara mulai saling beririsan.
Kalau memang demikian, tidak ada yang perlu ditakuti. Yang perlu kita lakukan hanyalah memastikan satu hal, bahwa kreativitas kelembagaan selalu berjalan beriringan dengan kepastian hukum.
Sebab pendidikan yang besar bukan hanya melahirkan pemimpin-pemimpin besar. Pendidikan juga melahirkan sistem yang tertib, sinkron, dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Mungkin kelak ketika sepuluh kampus URI benar-benar berdiri suatu hari nanti, kita tidak lagi bertanya berapa jumlah gubernurnya, melainkan berapa banyak pemimpin bangsa yang berhasil mereka lahirkan. (*)
Tentang Penulis:
Prof. Dr. Engkus Kuswarno, M.S. Lahir di Garut 17 November 1963, anak ke 7 dari 8 bersaudara. Menempuh pendidikan SD hingga SMA di Garut, Jenjang Sarjana dan Doktor di Unpad, sedangkan Magister di IPB Bogor. Lulus cum laude pada Program Doktor (2004) dan Dosen Berprestasi Tingkat Unpad (2008).
Sekarang masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemediktisaintek dengan Pangkat Pembina Utama Golongan IV E ditempatkan di Universitas Padjadjaran (Unpad). Tahun 2007 memperoleh jabatan fungsional Profesor ketika usia 44 tahun kurang 17 hari. Memiliki lima Surat Pemilikan Hak Cipta yang terdaftar di Kemenkumham RI untuk tiga buku (2012) tentang Komunikologi Hado, Fenomenologi, Etnografi Komunikasi dan dua buku (2026) tentang Fenomenologi Komunikasi dan Manajemen Komunikasi. Kemudian mendapat dua Tanda Kehormatan dari Presiden RI, dan tiga Tanda Kehormatan dari Rektor Unpad tahun 2009, 2014, 2016, 2020 dan 2022.
Membimbing skripsi lebih dari 300 mahasiswa Program Sarjana sejak tahun 1990; membimbing tesis lebih dari 145 mahasiswa Program Magister sejak tahun 2004; dan menjadi promotor disertasi 148 mahasiswa Program Doktor sejak tahun 2005.
Sejak tahun 2000 Prof. Engkus menjadi Asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Prof. Engkus diperbantukan di Direktorat Akademik (sekarang Ditjen Belmawa) Dikti sebagai reviewer izin prodi baru (sejak 2008) dan Ditjen Kelembagaan Dikti sebagai Anggota Majelis Program Doktor (sejak 2017).
Selain pernah ditugaskan sebagai Ketua Jurusan Manajemen Komunikasi Fikom Unpad (1996-1999), Asisten Direktur Bidang Akademik Program Pascasarjana Unpad (2008-2012) juga sebagai Wakil Rektor Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan Unpad (2012-2015); Prof. Engkus juga aktif sebagai anggota Tim Evaluasi Kinerja Akademik dan Pembinaan Kopertis di Ditjen Kelembagaan Dikti (sekarang bernama Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi, sejak 2015); Sekretaris Panitia Nasional Sertifikasi Dosen (2008-2020) dan Ketua Tim Nasional Asesmen Beban Kerja Dosen (2017-2020) pada Ditjen SDID Dikti dan Anggota Tim Penjaminan Mutu Ditjen Belmawa Dikti (sejak 2015-2020).
Pernah menjadi Rektor Universitas Islam Nusantara untuk masa bhakti 2020-2022, menjadi Kepala Satuan Penjaminan Mutu Universitas Padjadjaran (SPM-UNPAD), tahun 2023-2025. Sejak 2025 melaksanakan tugas khusus dari Rektor Unpad sebagai periset dan pengembang Sistem Digital dan Sinkroninasi Regulasi (SDSR) Unpad. Sejak 2026 menjadi Sekretaris Komisi III Bidang Riset, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerjasama Akademik, Senat Akademik Universitas Padjadjaran.