Ini 2 Opsi yang Ditawarkan Pemerintah Soal Rencana PHK 846 Buruh PT Victory Apparel Semarang
muh radlis July 27, 2026 03:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menyatakan pemerintah menawarkan dua opsi untuk menangani rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 846 pekerja PT Victory Apparel, Kota Semarang.


Hal itu disampaikan Said Iqbal usai bertemu perwakilan manajemen perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan serikat buruh di kawasan PT Victory Apparel, jalan Coaster, Tanjung Mas, Semarang Utara, Senin (27/7/2026).


Menurut Said Iqbal, opsi pertama adalah pemerintah melakukan intervensi agar perusahaan tetap dapat beroperasi. Di antaranya membuka akses pembiayaan maupun membantu mengatasi kendala operasional.


"Negara, pemerintah menawarkan dua opsi terhadap rencana PHK 846 karyawan PT Victory Apparel Kota Semarang.

Opsi pertama, pemerintah ingin melakukan intervensi kebijakan.

Misal, apakah ada persoalan modal, arus kas yang terganggu dengan situasi global. Pemerintah akan membuka akses ke bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)," katanya.


"Atau mungkin ada kebijakan regulasi dengan adanya perang geopolitik yang belum berhenti, bahan baku karena ini kan seperti tukang jahit," lanjutnya.


Namun, berdasarkan hasil pembicaraan dengan pihak perusahaan, opsi kedua berupa pelaksanaan PHK dinilai lebih mungkin ditempuh karena kondisi usaha yang sedang dihadapi.

Baca juga: "Apakah Kabupaten Pati Masih Tunggu Saya? Doakan Saya Bebas" Kepercayaan Diri Sudewo Usai Sidang


"Tetapi sepertinya akan dipilih opsi kedua."


"Karena Pak Michael Chow, pemilik perusahaannya, setelah terpukul rugi akibat Covid-19, dilanjutkan pernah ada banjir, tidak ada pilihan, bisnisnya terganggu," lanjutnya.


Meski demikian, Said Iqbal menyebut seluruh hak pekerja harus diselesaikan sebelum kontrak sewa gedung perusahaan berakhir pada Oktober mendatang.


"Dengan demikian kasus PHK 846 buruh PT Victory Apparel harus selesai sebelum Oktober. Kita punya waktu 2 bulan," sebutnya.


Ia menegaskan, pemerintah meminta perusahaan pabrik garmen tersebut memenuhi hak normatif pekerja, termasuk pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.


"Saya tegaskan kepada pengusaha di mana pun berada, tidak ada lagi alasan efisiensi pesangon dibayar 0,5 kali melalui peraturan pemerintah nomor 35 (tahun 2021). Itu sudah gugur, karena sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2024," jelasnya.


Selain pesangon, kata dia, pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja juga menyiapkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pelatihan kerja, serta penyaluran tenaga kerja ke perusahaan lain di Jawa Tengah bagi pekerja yang berminat.


Menurut Said Iqbal, langkah tersebut merupakan bagian dari mitigasi dampak PHK agar para pekerja tetap memiliki kesempatan bekerja.


"Langkah-langkah ini adalah bagian dari mitigasi PHK."


"Upgrade skill karena kalau teman-teman lihat mereka kan sudah pada berumur, masa kerjanya juga panjang," tuturnya.


Ia menambahkan, pemerintah akan mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga seluruh hak pekerja dipenuhi.


"Yang harus dilindungi adalah buruhnya. Pesangonnya harus dibayar minimal satu kali," imbuhnya. (idy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.