Kejari Jayawijaya Kejar Tersangka Baru dan Aset Terpidana Kasus Korupsi
Marius Frisson Yewun July 27, 2026 04:12 PM

 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya di Provinsi Papua Pegunungan masih menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi, termasuk satu terdakwa dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Lanny Jaya serta perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Kantor Bupati Jayawijaya yang segera memasuki persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Sunandar Pramono mengatakan dari sembilan terdakwa dalam perkara korupsi dana desa, delapan orang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura. Sementara satu terdakwa lainnya masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura.

Baca juga: Bupati Athenius Murib Rangkul Tokoh 40 Distrik Bahas Pemulihan Pasca-Konflik

"Satu masih dalam proses tuntutan di Pengadilan Tipikor Jayapura," kata Sunandar saat konferensi pers di Kantor Kejari Jayawijaya pekan kemarin.

Selain perkara tersebut, Kejari Jayawijaya juga telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar ke pengadilan. Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada 28 Juli 2026.

Sunandar mengatakan, pihaknya masih membuka peluang pengembangan perkara apabila selama proses persidangan ditemukan keterlibatan pihak lain.

Baca juga: Hotel di Papua Hadirkan Braza Sky Lounge, Destinasi Rooftop Baru di Jayapura

"Terkait tersangka baru, kita lihat saja nanti dalam proses sidang, nanti kita bisa ketahui siapa saja yang terlibat," ujarnya.

Di sisi lain, Kejari Jayawijaya tetap melanjutkan upaya pemulihan kerugian negara melalui penelusuran aset milik para terpidana korupsi dana desa. Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sunandar menegaskan, Kejaksaan berkomitmen menindak kasus tindak pidana korupsi secara konsisten, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

Baca juga: Hari Anak 2026: Astra Motor Papua Edukasi Budaya Cari Aman untuk Penumpang Cilik

Ia berharap perkara tersebut menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah, aparatur kampung, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

"Harapan kita, perkara ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana desa yang merugikan negara," katanya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.