Demi Menjamin Keamanan Pangan Masyarakat, Dinkes Tarakan Dorong Pelaku UMKM Kantongi PIRT
Junisah July 27, 2026 05:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Tarakan Kalimantan Utara melengkapi PIRT atau sertifikat pemrnuhan komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).  

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar Dinkes Tarakan pada Senin (27/7/2026). Dalam forum ini menghadirkan pelaku UMKM di Tarakan sebagai penyedia sarana Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).

Kepala Dinkes Tarakan, dr Devi Ika Indriarti, menjelaskan Forum Konsultasi Publik tersebut sengaja mengangkat dua isu utama, yakni standar pelayanan penerbitan Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan  Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), karena keduanya berkaitan langsung dengan keamanan pangan di masyarakat.

"Kenapa yang diangkat masalah tersebut karena PIRT ini kan berkaitan dengan UMKM, UMKM kita kan banyak, cepat banyak yang mendirikan UMKM, tapi kadang-kadang mereka tidak mengurus perizinannya. Izin rumah tangganya tidak ada, PIRT-nya tidak ada," ujar Kadinkes Tarakan, dr Devi Ika Indriarti saat dikonfirmasi usai kegiatan, Senin (27/7/2026).

Baca juga: Pastikan Keamanan Pangan Bagi Pelaku UMKM, Pemkab Bulungan Gelar Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan

Data yang dihimpun 396 IRTP tercatat beroperasi di Tarakan.  Kemudian 221 nomor telah terbit dan 14 sarana masih dalam pengawasah pemenuhan komitmen.

Ia menjelaskan, IRTP hanya diperuntukkan bagi produk pangan kemasan yang memiliki masa simpan atau masa kedaluwarsa.

"Nah IRTP ini adalah makanan kemasan, tapi tetap harus ada masa waktu keadaan luarsanya," katanya.

Devi menerangkan, mekanisme penerbitan izin kini berbeda dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Jika sebelumnya pelaku usaha harus menjalani visitasi lapangan sebelum mengurus izin, saat ini pelaku usaha terlebih dahulu mengajukan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).

 "Tadi kan disampaikan, kalau IRTP itu kan harus dilakukan visitasi terlebih dahulu oleh Dinas Kesehatan, barulah dia masuk dalam OSS. Kalau sekarang kan OSS dulu, pokoknya yang penting lengkapi berkas dulu, setelah itu barulah kami lakukan kunjungan," jelasnya.

Namun dalam praktiknya, Dinkes Tarakan masih menemukan pelaku usaha yang telah memperoleh nomor OSS, tetapi belum memenuhi seluruh persyaratan teknis ketika dilakukan pemeriksaan lapangan.

Baca juga: Uji Keamanan Pangan Segar Bahan Baku MBG di Tarakan, Seluruh Sampel Memenuhi Syarat

Menurutnya, sebelum rekomendasi diterbitkan, calon pemilik PIRT wajib mengikuti penyuluhan mengenai keamanan pangan.

"Kadang-kadang OSSnya itu sudah terbit, dan kami akhirnya harus melakukan visitasi terlebih dahulu," bebernya.

Kadang-kadang juga lanjutnya ada beberapa persyaratan, mereka harus lakukan seperti penyuluhan kepada yang akan mengajukan IRTP.

"Jadi mereka harus lakukan penyuluhan terlebih dahulu, setelah dilakukan penyuluhan, barulah dia mengurus izin kelengkapannya termasuk ada sertifikat bahwa dia sudah menghadiri kegiatan penyuluhan terkait dengan IRTP tersebut," urainya.

Dalam penyuluhan tersebut, peserta diberikan materi mulai dari cara pengolahan makanan yang benar, pemilihan bahan baku hingga teknik pengemasan produk. Selain itu, Dinas Kesehatan juga melakukan pembinaan secara berkala terhadap pelaku usaha.

"Itu memang menjadi tugas kami untuk melakukan pembinaan kepada mereka secara rutin. Memang kami lakukan pembinaan secara rutin adalah satu tahun satu kali. Tapi waktu dia awal, sebelum penerbitan itu kami datang, kami datang terkait dengan tempat pengolahannya seperti apa, kemudian pemilihan bahan makanannya seperti apa, kemudian nanti kemasannya seperti apa, itu yang kami datangi," katanya.

KEPALA DINKES TARAKAN- Kadinkes Tarakan, dr Devi Ika Indriarti.
KEPALA DINKES TARAKAN- Kadinkes Tarakan, dr Devi Ika Indriarti. (TribunKaltara.com/Andi Pausiah)

Ia mengungkapkan tidak semua pelaku usaha langsung memenuhi persyaratan ketika dikunjungi. Kadang-kadang bahwa di OSS itu sudah lengkap, tapi ada juga saaf  dikunjungi masih ada kelengkapannya yang belum lengkap." Itu akhirnya tertunda, tapi memang ada waktunya bahwa kalau misalnya dia harus melengkapi selama dua bulan, kalau sudah lengkap selesai berarti akan terbit surat rekomendasinya," lanjutnya.

Devi menegaskan IRTP hanya berlaku untuk produk pangan kemasan yang memiliki daya simpan relatif lama alias dalam bentuk kering.

Ia menjelaskan makanan basah yang hanya mampu bertahan satu hingga beberapa hari tidak dapat diterbitkan IRTP.

"Kan tadi sampaikan tadi, kalau dia biasanya lebih daripada tujuh hari ketahanannya. Karena memang ada basah waktunya kan nggak mungkin loh. Basah dua hari dibikinkan di RTP kan belum sempat diperiksa sudah langsung kedaluarsa," lanjutnya.

Ia melanjutkan untuk standae pelayanan SPP-IRT mellaui sistem OSS-RBA dan aplikasi SPP-IRT. Kemudiab dilakukan verifikasu dan penjadwalah, lalu visitasi lapangan dalam dua bulan pertama. Kemudian untuk yang memenuhu komitmen dinyatakan selesai dan yang belum memenuhi maka harus ada perbaikan di bulan kedua. 

Bekal administrasi harus disiapkan yakni KTP dan NIB pernyataan mandiri mengenai keamananan pangan, CPPB- IRT dan label pangan serta rancanagan label pangan olahan.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.