Tanggapi Keluhan Viral di Medsos, Disdikpora DIY Lacak Fasilitas Agama di 69 SMA Negeri
Joko Widiyarso July 27, 2026 06:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA — Beredarnya keluhan anonim di media sosial mengenai siswa nonmuslim di sebuah sekolah menengah atas (SMA) negeri yang terpaksa belajar agama secara berpindah-pindah hingga ke luar ruangan langsung direspons cepat oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Melalui verifikasi langsung ke 69 SMA negeri yang ada di wilayah tersebut, pemerintah daerah mengklaim tidak ada sekolah yang absen dalam menyediakan fasilitas ruang pembelajaran agama untuk seluruh peserta didik tanpa terkecuali.

Langkah pelacakan tersebut dilakukan oleh Disdikpora DIY melalui komunikasi intensif dengan seluruh kepala SMA negeri di bawah koordinasi Balai Pendidikan Menengah (Dikmen). 

Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikpora DIY Tukiman pada Senin (27/7/2026) menegaskan bahwa instansinya tidak sekadar menunggu masuknya laporan formal untuk bertindak.

"Sejak kemarin sore kami langsung bergerak. Seluruh kepala sekolah menyatakan fasilitas ruang pembelajaran agama, baik Islam maupun non-Islam, sudah tersedia," ujar Tukiman.

Kendati penelusuran awal menunjukkan ketersediaan fasilitas, Tukiman mengakui bahwa hingga saat ini belum ada aduan resmi yang masuk ke meja Disdikpora maupun Pemerintah Provinsi DIY.

Pihaknya menemui kendala awal karena informasi dugaan diskriminasi ruang belajar tersebut semata-mata bersumber dari unggahan viral di platform Instagram tanpa menyertakan identitas pelapor maupun nama sekolah secara spesifik.

"Kami tahunya dari media sosial. Karena laporannya anonim, kami harus memastikan dulu kebenarannya. Jangan sampai langsung menyimpulkan tanpa verifikasi," ujarnya.

Melapor jika dirugikan

Untuk menjamin iklim pendidikan yang berkeadilan, Disdikpora DIY membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat atau wali murid yang merasa dirugikan untuk melapor. 

Kanal pengaduan telah disiapkan melalui saluran resmi, hotline, media sosial Disdikpora DIY, hingga layanan terintegrasi E-Lapor Pemda DIY dengan jaminan keamanan bagi pelapor.

"Kalau ada laporan yang disertai data, tentu langsung kami tindak lanjuti. Kami panggil kepala sekolah, kami cek faktanya. Identitas pelapor juga kami lindungi," tegasnya.

Pemerintah daerah menggarisbawahi bahwa tidak ada toleransi bagi pimpinan sekolah yang membiarkan praktik diskriminatif di lingkungan pendidikannya.

"Kalau terbukti tidak menjalankan SOP pelayanan, kepala sekolah bisa dikenai sanksi, mulai dari ringan hingga berat. Itu menjadi bagian dari evaluasi kinerja," katanya.

Sebagai bentuk komitmen dan mitigasi risiko, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora DIY Muhammad Setiadi telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Balai Dikmen di tingkat kabupaten/kota. 

Langkah ini diambil guna menjamin pemenuhan hak setiap peserta didik mendapatkan layanan yang setara dan sesuai standar.

“Investigasi berjenjang wajib dilakukan untuk mencari titik terang di sekolah mana insiden tersebut terjadi,” pungkasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.