Tribunlampung.co.id, Tangerang - Ibarat pagar makan tanaman, perwira polisi yang seharusnya berada di garis terdepan memberantas barang haram justru terseret ke dalam lingkaran hitam peredaran gelap narkotika.
Baca juga: Dittipidnarkoba Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel, 6 Anggota Ikut Diamankan
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, atas dugaan keterlibatan bisnis narkoba dan penyalahgunaan wewenang.
Tak sendiri, penangkapan terhadap perwira pertama Polri tersebut dilakukan bersama enam orang anggotanya di Satresnarkoba Polres Tangsel serta seorang oknum personel dari Polda Aceh.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan aksi penangkapan terhadap jajaran penegak hukum yang berkhianat pada tugasnya tersebut.
"Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh," ujar Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026), dilansir kompas.com.
Eko membeberkan, penangkapan para oknum korps bhayangkara ini berkaitan erat dengan tindak pidana peredaran gelap narkoba, konsumsi penyalahgunaan narkotika, hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum (gakkum) kasus narkoba.
Kendati demikian, Bareskrim Polri masih enggan membeberkan rinci kronologi penangkapan maupun barang bukti yang disita demi kepentingan pengembangan penyidikan.
Penangkapan ini meruntuhkan rekam jejak karier AKP Pardiman, SH., MH., yang selama ini lama melanglang buana di bidang reserse kriminal maupun narkotika.
Sebelum diciduk Bareskrim Polri, Pardiman menduduki posisi strategis sebagai Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan di bawah naungan Polda Metro Jaya.
Jabatan tersebut ia emban usai menggantikan AKP Bachtiar Noprianto berdasarkan Surat Telegram Kapolda Metro Jaya Nomor ST/367/X/KEP./2024.
Perjalanan karier Pardiman di wilayah hukum Tangerang Raya sejatinya cukup panjang.
Pasca-menyelesaikan pendidikan calon perwira dan dimutasi ke Polres Tangerang Selatan pada 2015, sebagian besar penugasannya banyak dihabiskan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat serta jajaran Polsek.
Pardiman tercatat pernah dipercaya menduduki jabatan Kanit Reskrim di sejumlah Polsek strategis, seperti Polsek Serpong, Polsek Ciputat, Polsek Kelapa Dua, hingga Polsek Ciputat Timur.
Satu di antara kasus menonjol yang pernah ditanganinya yakni pembunuhan penjaga toko pakaian di Jalan Borobudur Raya, Kelapa Dua.
Namun, seluruh rekam jejak penanganan hukum itu kini tertutup oleh skandal dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Selama menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman dikenal aktif melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika melalui berbagai kegiatan penyuluhan.
Di bidang penegakan hukum, Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan bersama unit reskrim polsek jajaran mengungkap 13 kasus peredaran obat daftar G dan tindak pidana narkotika sepanjang Oktober hingga November 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 18 tersangka dengan barang bukti berupa 30.906 butir obat daftar G, 144,05 gram sabu, 7.978,65 gram ganja, dan 204 butir ekstasi.
Pardiman juga memimpin pengungkapan kasus home industry tembakau sintetis pada September 2025.
Pengembangan kasus dilakukan hingga Kecamatan Pacet, Cianjur, sebelum polisi kembali mengungkap lokasi produksi tembakau sintetis di sebuah apartemen di Cikarang Selatan, Bekasi.
Dalam perkara itu, polisi menyita sekitar 21 kilogram bahan baku bibit sintetis yang disebut bernilai sekitar Rp 21 miliar.
Saat itu, Pardiman menyatakan barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 2 juta jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Namun, di tengah rekam jejak pengungkapan sejumlah kasus narkotika tersebut, AKP Pardiman kini justru terseret perkara dugaan tindak pidana narkoba.
Ia ditangkap tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama sejumlah anggota jajarannya dan saat ini masih menjalani proses hukum.