46 PMI Deportasi dari Malaysia Tiba di Nunukan, Ingatkan Pentingnya Jalur Resmi Kerja ke Luar Negeri
Junisah July 27, 2026 08:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM. NUNUKAN – Sebanyak 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (27/7/2026) sore.

Para PMI tersebut dipulangkan dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Tawau, Malaysia, melalui mekanisme deportasi mandiri (swadaya). 

Kedatangan mereka menggunakan KM Bahagia dan tiba di Pelabuhan Tunon Taka sekitar pukul 16.15 Wita.

Setibanya di pelabuhan, para deportan dikumpulkan di area dermaga untuk menerima kartu identitas deportan dari petugas BP3MI Kaltara.

Baca juga: 157 PMI Deportasi dari Malaysia Tiba di Nunukan Kaltara, Ini Kasus Terbanyak

Selanjutnya, mereka mendapatkan pengarahan dari Anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, yang menyampaikan rasa prihatin atas pengalaman yang dialami para PMI selama berada di Malaysia.

Muhammad Mansur mengucapkan selamat datang kembali kepada para PMI serta berharap proses pemulangan tersebut menjadi awal yang baik untuk kembali berkumpul dengan keluarga.

"Kami mengucapkan selamat datang kembali di Tanah Air. Kami turut prihatin atas musibah yang saudara-saudara alami selama berada di Malaysia. Semoga proses pemulangan ini menjadi awal yang baik untuk kembali berkumpul dengan keluarga dan menata kehidupan kedepan," ujar Muhammad Mansur.

Ia mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri memastikan keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi sesuai prosedur yang berlaku.

"Apabila ingin bekerja di luar negeri, pastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan secara resmi. Bekerja secara legal tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menjamin hak-hak saudara sebagai pekerja migran Indonesia," katanya.

Baca juga: Malaysia Deportasi 110 PMI Bermasalah ke Nunukan Kaltara, 18 Di antaranya Terlibat Kasus Narkoba

Pengalaman PMI Diminta Jadi Pelajaran bagi Masyarakat

Muhammad Mansur juga meminta para PMI yang telah kembali untuk membagikan pengalaman kepada keluarga dan masyarakat di daerah asal agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ilegal.

"Sampaikan risiko dan dampak bekerja secara nonprosedural agar masyarakat tidak mudah terpengaruh bujuk rayu atau iming-iming pihak yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri secara ilegal. Pengalaman saudara dapat menjadi pelajaran berharga bagi orang lain," tuturnya.

Menurutnya, DPRD Nunukan bersama Pemkab Nunukan dan instansi terkait akan terus mendukung upaya perlindungan pekerja migran Indonesia melalui edukasi, pengawasan, dan pelayanan.

Setelah menerima pengarahan, para deportan menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian dan proses stempel paspor (cop paspor) oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

Selanjutnya, barang bawaan para PMI diperiksa menggunakan fasilitas X-Ray Pelabuhan oleh petugas Bea dan Cukai Nunukan untuk mengantisipasi adanya barang terlarang.

Setelah seluruh proses selesai, para PMI diarahkan menuju Rusunawa Kabupaten Nunukan sebagai tempat penampungan sementara.

Mereka diberangkatkan menggunakan satu unit kendaraan milik Satgas Pamtas Yon Kav 13/SL, tiga unit angkutan kota yang disewa BP3MI Kalimantan Utara, serta satu unit ambulans PMI CabangNunukan.

46 PMI deportasi dari Tawau 02 27072026
DEPORTAN - Sebanyak 46 PMI deportan dari Malaysia menjalani proses pendataan dan pemeriksaan dokumen di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Senin (27/7/2026). Para deportan kemudiandiarahkan menuju Rusunawa Nunukan sebagai tempat penampungan sementara.

Mayoritas Deportan Masuk Malaysia Secara Ilegal

Berdasarkan data BP3MI Kalimantan Utara, jumlah deportan sebanyak 46 orang terdiri dari, 22 laki-laki dewasa, 21 perempuan dewasa, 1 anak laki-laki serta 2 anak perempuan.

Para deportan berasal dari sejumlah daerah, dengan rincian, Sulawesi Selatan 23 orang, Kalimantan Utara 18 orang, Sulawesi Barat 1 orang, Sulawesi Tengah 1 orang, Sulawesi Tenggara 1 orang, Nusa Tenggara Timur 1 orang dan Jawa Timur 1 orang.

Sementara berdasarkan kasus deportasi, masuk Malaysia secara ilegal 35 orang, tinggal melebihi masa izin (overstay) 9 orang, kasus narkoba 1 orang dan kriminal lainnya 1 orang.

Ke-46 PMI tersebut dipulangkan berdasarkan surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Tawau Nomor 735/Kons/VII/2026 tanggal 24 Juli 2026 yang merujuk pada surat Imigrasi Malaysia.

Meskipun pemulangan dilakukan melalui mekanisme deportasi mandiri, BP3MI Kalimantan Utara tetap memberikan bantuan kepada PMI yang mengalami kondisi darurat, seperti sakit atau tidak memiliki biaya cukup untuk melanjutkan perjalanan menuju daerah asal.

(*)

Penulis: Fatimah Majid

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.