Residivis Pencurian di Umpu Bhakti Diringkus Polsek Umpu Semenguk, Sembunyi di Musala
Endra Zulkarnain July 27, 2026 07:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali diringkus polisi setelah berulah mencuri handphone dan uang di rumah warga Kampung Umpu Bhakti, Way Kanan.

"Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka diketahui berinisial UJK (24) berdomisili di Kampung Umpu Bhakti, Blambangan Umpu," terang Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira, Senin (27/7/2026).

Kronologis kejadian pada Senin (29-6-2026 pukul 05.30 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) dirumah korban Suharmini, Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Berawal pada saat korban bangun dan langsung menuju dapur untuk memasak, namun setelah korban sampai didapur, korban melihat pintu dapur sudah terbuka.

Kemudian korban langsung membangunkan suami korban Edi Purwanto dan mengatakan pintu dapur sudah terbuka.

Selanjutnya korban bersama dengan suami korban langsung memeriksa barang-barang yang ada di dalam rumah.

Ternyata 1 unit HP merek Oppo A3x warna biru laut milik korban yang sebelumnya berada didalam kamar diatas bantal sudah tidak ada lagi.

Pelaku juga mengambil uang tunai yang berada didompet dalam tas milik korban sekitar Rp 300.000 lalu korban melaporkan kejadian tersebut kepada saksi selaku ketua RT setempat, kerugian korban ditaksir Rp2.700.000.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Umpu Semenguk untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Jumat 24 Juli 2026 sekira pukul 10.00 Wib, Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk mendapatkan informasi dari masyarakat diduga pelaku sedang bersembunyi di dalam musala Kampung Umpu Bhakti.

Tekab 308 Presisi Polsek Umpu semenguk langsung bergerak menuju ke lokasi dan langsung mengamankan diduga pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya  dibawa ke Mako Polsek Umpu Semenguk guna Penyidikan lebih lanjut

Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan residivis yang sudah 3 kali menjalani hukuman dalam perkara yang sama dan pelaku tersebut ternyata telah menyatroni dan mencuri di rumah korban yang sama sebanyak 4 kali.

"Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 477 ayat 1 huruf e Undang - Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuh Kapolsek.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.