Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dikenal sebagai kasus pembunuhan "Sate Maut" di halaman Satreskrim Polres Boyolali, Jawa Tengah, Senin (27/7/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Purwadi Wahyudi (PW) memperagakan 40 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak merencanakan aksi hingga korban ditemukan meninggal dunia.
Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Seluruh rangkaian adegan diperagakan langsung oleh tersangka di hadapan penyidik, jaksa, kuasa hukum, saksi, serta keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, mengatakan puluhan adegan tersebut mengungkap seluruh tahapan dugaan pembunuhan berencana, mulai dari persiapan, pembelian makanan dan racun, hingga proses pengiriman sate kepada korban.
Baca juga: Dehumanisasi di Balik Kasus Sate Maut Boyolali, Menantu Tak Lagi Pandang Mertua sebagai Manusia
Dari rekonstruksi itu, penyidik juga memperoleh fakta baru terkait asal-usul sate yang digunakan dalam aksi tersebut.
"Fakta-fakta yang kami temukan mengungkapkan bahwa sate ayam tersebut sudah dibeli lebih awal oleh tersangka di wilayah Kartasura, Sukoharjo," ujar Wira, Senin (27/7/2026).
Setelah membeli sate ayam, tersangka diduga mencampurkannya dengan cairan racun tikus sebelum mengirimkannya kepada korban.
Untuk menghilangkan kecurigaan, tersangka memanfaatkan jasa ojek online (ojol) dengan sistem Cash on Delivery (COD) agar sate beracun tersebut diantarkan ke rumah korban.
Polisi menegaskan motif pembunuhan berencana tersebut dipicu rasa sakit hati dan dendam pribadi tersangka terhadap mertuanya, Aminah.
Baca juga: Pelukan Terakhir dan Tangis Anak Tersangka Warnai Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sate Maut Boyolali
"Untuk motivasi atau niat tersangka, sebagaimana telah kami sampaikan saat rilis awal, adalah karena rasa dendam terhadap mertuanya," jelasnya.
Korban Aminah (57) ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Selasa (19/5/2026). Peristiwa itu terungkap setelah anak korban merasa curiga karena lampu rumah masih menyala saat pagi hari.
Bersama warga, pintu rumah kemudian didobrak dan korban ditemukan telah meninggal dunia.
Rekonstruksi dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Boyolali, keluarga korban, sejumlah saksi, serta tim kuasa hukum dari pihak korban maupun tersangka.
Setelah proses rekonstruksi selesai, penyidik akan merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum sebagai tahap lanjutan proses hukum.