TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU –DPRD Malinau tengah mematangkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Regulasi inisiatif DPRD Malinau ini disusun untuk menjawab persoalan riil yang dihadapi 1.323 pelaku usaha kreatif di Malinau, mulai dari keterbatasan infrastruktur digital hingga minimnya akses pasar.
Dalam forum Uji Publik yang dilaksanakan di Kantor DPRD Malinau, tim penyusun menyampaikan bahwa ketiadaan payung hukum saat ini membuat pelaku usaha kreatif sulit berkembang.
Melalui Perda ini, DPRD Malinau menargetkan pergeseran struktur ekonomi daerah, yang selama ini terlalu bergantung pada sektor ekstraktif, menuju ekonomi berbasis kreativitas yang berakar pada kearifan lokal.
Baca juga: Demi Menjamin Keamanan Pangan Masyarakat, Dinkes Tarakan Dorong Pelaku UMKM Kantongi PIRT
Tim Penyusun sekaligus pakar hukum dari Universitas Kristen Maranath, Prof Hassanain Haykal mengungkapkan bahwa intervensi kebijakan sangat diperlukan agar potensi lokal tidak hanya sekadar menjadi komoditas, tetapi memiliki daya saing tinggi.
"Potensi ekonomi kreatif di Malinau, seperti kerajinan rotan, batik khas daerah, hingga kopi lokal, memiliki daya tarik yang luar biasa. Jika ditata dan dikembangkan secara optimal, produk-produk ini sangat berpotensi menembus pasar mancanegara," ujarnya, Senin (28/7/2026).
Raperda ini disusun dengan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026–2045.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan kebijakan di Malinau memiliki landasan yang selaras dengan aturan pusat namun tetap aplikatif bagi masyarakat setempat,” katanya.
Baca juga: Ringankan Biaya Operasional, Pelaku UMKM di Tepian Sungai Kayan Bebas Biaya Sewa Lapak dan Retribusi
Melalui beleid ini, DPRD Malinau mendorong adanya kepastian hukum dalam pembinaan, pemberian insentif, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha.
Harapannya, ekosistem ekonomi kreatif di Malinau menjadi lebih terstruktur, tidak lagi jalan di tempat, dan memiliki daya tawar yang kuat di pasar luar daerah.
(*)
Penulis: Mohammad Supri