Badan Gizi Nasional (BGN) menyetop operasional 833 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terbukti melakukan pelanggaran. Berbeda dengan sebelumnya, dapur yang disuspend kali ini tidak hanya berhenti beroperasi, tetapi juga tidak akan menerima pembayaran selama masa penutupan.
"Kami telah menemukan ada 833 dapur yang kami suspend untuk hari ini, yang terdiri dari 98 di Wilayah I (Sumatra), 311 di Wilayah II (Jawa dan Madura), dan 424 di Wilayah III," kata Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Sudaryono menegaskan kebijakan suspend kali ini lebih tegas dibanding sebelumnya.
"Dapur yang disuspend ini bukan seperti yang lalu. Misalnya dulu disuspend tapi tetap dibayar. Kalau sekarang sudah disuspend, tutup, tidak dibayar. Ini betul-betul suspend karena pelanggaran," tegasnya.
Menurut Sudaryono, langkah tersebut merupakan bagian dari pembenahan tata kelola Program MBG yang tengah dilakukan BGN. Ia memastikan setiap pelanggaran akan ditindak tegas agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap program prioritas pemerintah tersebut.
Selain menyetop operasional ratusan dapur, BGN juga mengingatkan seluruh Kepala SPPG atau kepala dapur agar tidak meminta fee atau imbalan tambahan kepada mitra maupun yayasan. Sebab, Kepala SPPG berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga setiap permintaan imbalan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi.
"Kepala SPPG atau kepala dapur yang meminta fee atau tambahan dari mitra maupun yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi. Karena Kepala Dapur adalah PPPK, adalah abdi negara," ujar Sudaryono.
Ia juga menegaskan praktik mark up harga bahan pangan maupun pengadaan yang tidak wajar akan ditindak. Dapur yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan langsung disuspend.
"Kami tidak ingin pelanggaran yang dilakukan oleh sedikit oknum merusak citra orang-orang yang selama ini bekerja keras, jujur, dan baik," pungkasnya.





