Hakim Praperadilan Pertanyakan Pemahaman Penyidik soal Asas Res Judicata saat Penetapan Tersangka RA
Yoseph Hary W July 27, 2026 05:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang praperadilan pemohon atau tersangka Raudi Akmal memasuki agenda pemeriksaan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sleman, Ari Prabawa, menegaskan pentingnya aparat penegak hukum memahami asas res judicata saat memeriksa sidang praperadilan dengan Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Smn, pada Jumat (24/7/2026).

Penegasan itu disampaikan ketika hakim berdialog dengan penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, Ivan Yosa Ari Ramadita, mengenai proses penetapan tersangka terhadap Raudi Akmal.

Pertanyakan pemahaman penyidik terhadap asas res judicata

Dalam persidangan, hakim mempertanyakan pemahaman penyidik terhadap asas res
judicata, yaitu prinsip hukum yang menyatakan bahwa putusan pengadilan harus dianggap
benar dan berlaku sepanjang belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi.

"Anda paham asas res judicata? Paham enggak? Paham dulu enggak asas res judicata?
Masa penyidik tidak paham. Putusan pengadilan harus dianggap benar sampai dibatalkan
oleh putusan yang lebih tinggi," ujar Hakim Ari Prabawa di hadapan penyidik.

Setelah menyinggung asas tersebut, hakim kemudian mengaitkannya dengan keputusan
penyidik yang menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka, padahal masih terdapat putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap.

Hakim kepada penyidik: Kenapa tidak sabar?

Menurut hakim, terdapat banyak perkara yang justru menunggu adanya kepastian hukum
terlebih dahulu sebelum proses penyidikan dilanjutkan.

"Pertanyaan saya kenapa tidak menunggu dulu dan tidak sabar begitu? Kenapa tidak menunggu dulu ini putus sampai ada kejelasan tentang peran status pemohon (Raudi Akmal) dalam perkara ini kemudian baru dilanjutkan penyidikannya? Kan banyak kasus begitu," kata hakim.

Hakim juga mengingatkan bahwa putusan pengadilan sebelumnya secara jelas menyatakan
tidak ditemukan bukti keterlibatan Raudi Akmal dalam pengelolaan dana hibah pariwisata.

Putusan tersebut memang menyebut adanya perbuatan trading in influence atau
perdagangan pengaruh, namun dikualifikasikan sebagai pelanggaran etika, bukan tindak
pidana korupsi.

Tidak ada bukti keterlibatan RA

"Kenapa kemudian tidak menunggu keputusan inkrah untuk menetapkan ini (Raudi
Akmal) sebagai tersangka? Karena jelas keputusan ini menyatakan tidak ada bukti
keterlibatan Raudi Akmal dalam pengelolaan dana hibah pariwisata itu sangat jelas. Putusan
ini memang menyatakan ada perbuatan Raudi Akmal dalam trading influence, tapi keputusan
ini dikatakan trading influence yang dilakukan Raudi itu merupakan pelanggaran etika," lanjut
Hakim Ari Prabawa.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi salah satu fokus dalam sidang praperadilan karena
berkaitan dengan dasar pertimbangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka di tengah masih berlangsungnya proses hukum yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Sidang praperadilan perkara Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Smn akan dilanjutkan dengan
agenda pemeriksaan berikutnya sebelum hakim menjatuhkan putusan atas permohonan
yang diajukan Raudi Akmal. (hda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.