Ratusan Reklame Tak Berizin Masih Bercokol di Kota Yogya, 43 Sudah 'Dibabat'
Yoseph Hary W July 27, 2026 04:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM - Ratusan titik reklame atau papan iklan tidak berizin tercatat masih bercokol dan menyebar di sudut-sudut Kota Yogyakarta.

Sementara, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo telah menginstruksikan penertiban total yang ditarget bisa selesai pada akhir tahun ini.

​Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Rr. Andarini, menuturkan hingga kini proses penertiban reklame ilegal masih berjalan secara bertahap. 

Pihaknya berkolaborasi intensif dengan Dinas Tata Ruang, Satpol PP, hingga DPMPTSP untuk merealisasikan arahan Wali Kota Yogyakarta tersebut.

​"Untuk reklame yang tidak berizin memang sampai sekarang masih ada beberapa. Kami masih proses untuk penertibannya, berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Satpol PP. Mudah-mudahan bisa memenuhi ekspektasi Pak Wali sampai dengan akhir tahun ini," terangnya, Senin (27/7/26).

259 reklame belum kantongi izin

​Andarini membeberkan, berdasarkan pendataan yang dilakukan, tercatat ada sebanyak 259 reklame yang statusnya belum mengantongi izin penyelenggaraan.

​Dari jumlah tersebut, 143 titik reklame posisinya tengah dalam proses pengurusan izin, sementara 116 titik lainnya stagnan alias belum mengurus izin sama sekali

"Dari jumlah 116 reklame yang tidak berprogres (proses perizinannya) itu, 43 di antaranya sudah ditindak tegas dan dibabat oleh petugas Satpol PP," ungkapnya.

​Ia menjelaskan, penertiban baliho atau billboard permanen di tanah milik Pemkot Yogyakarta tidak bisa dilakukan secara bersumber mutlak atau asal tebang. 

Pasalnya, terdapat berlapis regulasi yang harus dipastikan klir terlebih dahulu, sebelum aparat penegak peraturan daerah diterjunkan ke lapangan untuk eksekusi.

​Petugas harus melakukan pencocokan data atau profiling satu per satu pada tiap papan iklan, meliputi status PBG, izin penyelenggaraan reklame, pembayaran pajak, hingga masa sewa lahan Pemkot.

Langkah tersebut ditempuh untuk mengantisipasi kegaduhan di lapangan, jikalau reklame yang disasar ternyata masih ada masa sewa atau pajaknya.

​"Pajak itu entah berizin atau tidak, tetap kami kenakan pajak karena konsepnya ketika ada layanan atau iklannya, maka menjadi objek pajak. Tapi secara perizinan itu regulasinya beda," jelas Andarini. (aka)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.