Teriakan 'Maling' Gagalkan Aksi Pencurian Motor di Sampang, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Buron
Dwi Prastika July 27, 2026 04:22 PM

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Seorang berinisial H, warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Pria berusia 34 tahun tersebut berhasil diamankan warga setelah aksinya hendak membawa kabur sepeda motor kepergok pada Minggu (26/7/2026) dini hari.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, aksi pencurian tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya. 

Pada Sabtu (25/7/2026) malam, H menerima telepon dari rekannya berinisial R, warga Kecamatan Banyuates, Sampang, yang mengabarkan adanya sasaran pencurian di lokasi yang dinilai sepi.

Selepas waktu magrib atau pukul 18.00 WIB, H berangkat dari rumahnya menuju Banyuates dan bertemu dengan R di kawasan Pertashop Masaran.

Keduanya kemudian menunggu hingga situasi dianggap aman.

Sekitar pukul 00.00 WIB, mereka bergerak menuju rumah korban yang sebelumnya telah dipantau. 

Baca juga: Parkir Semalaman di Puskesmas Klabang Bondowoso, Motor Honda CRF Milik Petani Hilang Dicuri

Setibanya di lokasi sekitar pukul 01.30 WIB, H memanjat pagar rumah, sedangkan R menunggu di luar.

Di dalam halaman rumah, H menggunakan kunci huruf T untuk membobol sepeda motor Honda Beat tahun 2023 berwarna hitam. 

Namun saat motor tersebut dibawa keluar, korban memergoki aksi pelaku dan langsung berteriak "maling."

Teriakan itu membuat H panik, hingga meninggalkan sepeda motor curian dan berusaha melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap warga yang berdatangan ke lokasi. 

Penjabat Kepala Desa setempat, Batioh, kemudian menghubungi Polsek Banyuates, dan petugas segera datang mengamankan pelaku.

Baca juga: Nasib Anggota Satpol PP Tulungagung yang Pesta Miras hingga Kantor Disbudpar Dibobol Maling

Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan, dalam perkara ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023.

"Termasuk satu buah kunci T yang digunakan untuk membobol kendaraan, BPKB dan STNK sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi," ujarnya, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp18 juta.

Di samping itu, saat ini H telah ditahan di Rutan Polsek Banyuates untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Baca juga: Terekam CCTV, Aksi Pria Diduga Baca Jampi-jampi sebelum Curi Tas di Warung Kopi Tuban

Sementara, rekan pelaku berinisial R yang diduga berperan sebagai penunjuk sasaran dan pengawas di luar lokasi masih dalam pengejaran petugas.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara serta memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut," pungkasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.