Bey Sujarwo Raih KAI Award atas Keberhasilan Selamatkan Aset Negara di Sumatera
Reny Fitriani July 27, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Hukum Sujarwo dan Partners terus menunjukkan komitmennya dalam membantu penyelamatan serta pemulihan (recovery) aset-aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero), khususnya di wilayah Divisi Regional (Divre) III Palembang dan Divre IV Tanjungkarang.

Baca Juga: Unila Sabet Predikat PTN-BLU Terbaik Noimor 1 di Sumatera Versi Webometrics Juli 2026

PT KAI (Persero) memberikan penghargaan kepada Sujarwo dan Patners karena telah mengamankan aset PT KAI tersebut. 

Pengacara yang juga Ketua Peradi Bandar Lampung ini, Bey Sujarwo menjelaskan, bahwa kepercayaan yang diberikan oleh PT KAI merupakan tanggung jawab besar yang dijalankan melalui jalur hukum litigasi maupun non-litigasi.

​"Kantor kami dipercaya sebagai mitra dalam konteks penyelamatan aset milik PT Kereta Api Indonesia. Sudah beberapa tahun ini kami mengadvokasi, baik sebagai kuasa hukum maupun penasihat hukum di Divre III dan Divre IV," kata Bey Sujarwo, Senin (27/7/2026). 

​Sujarwo menjelaskan, dalam penanganan non litigasi terkait penertiban aset yang selama ini dikuasai atau dikelola oleh pihak ketiga, pihaknya selalu mengedepankan cara-cara yang persuasif dan humanis.

​"Alhamdulillah, hampir semuanya selesai dengan baik dan kami lakukan secara humanis. Namun, jika pihak bersangkutan tetap tidak menyerahkan aset tersebut secara sukarela, maka langkah hukum litigasi baru akan kami tempuh," ujarnya. 

Ia mengatakan, tim melakukan pendekatan terbukti efektif dalam memulihkan aset-aset negara tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan di lapangan.

Atas capaian kinerja tersebut, PT KAI mengapresiasi dengan menganugerahkan penghargaan di dua kategori utama untuk tingkat wilayah Sumatra. 

​Kategori realisasi penertiban nilai aset, tim mampu mengembalikan dan mengamankan aset dengan nilai ekonomis yang terbilang paling tinggi.

​Kategori tingkat kesulitan penertiban, berhasil menyelesaikan penertiban pada lahan-lahan bernilai strategis yang telah lama didiami atau dikuasai oleh masyarakat maupun badan usaha.

​"Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan pengakuan yang diberikan oleh pihak PT Kereta Api Indonesia kepada kantor kami. Tahun ini kami mendapatkan award kategori nilai aset serta tingkat kesulitan di wilayah Sumatra," papar Sujarwo.

Menyikapi masih banyaknya aset PT KAI yang tersebar di wilayah Indonesia, Sujarwo mengajak masyarakat maupun badan usaha yang menduduki lahan milik negara untuk bertindak kooperatif.

​Ia menekankan pentingnya pemahaman bahwa penertiban aset dilakukan demi mengembalikan hak negara agar tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari.

​"Kami ingin mengedukasi masyarakat. Jika tanah yang didiami atau dikelola sekiranya adalah milik Kereta Api, mari kita duduk bareng untuk menyelesaikannya. Kembalikan ini kepada negara, sehingga negara tidak dirugikan dan masyarakat juga tidak dirugikan," katanya.

​Sujarwo menambahkan bahwa penertiban secara mandiri atau persuasif berbeda dengan proses eksekusi peradilan. 

"Jika perkara sudah masuk ke ranah hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), maka langkah penertiban akan dilanjutkan melalui mekanisme eksekusi pengadilan," ucapnya.

​"Masih banyak PR yang harus kita jalankan terkait recovery aset milik PT KAI. Kami siap terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku," kata Bey.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.