Digerebek di Tengah Hutan, Pria di Ogan Ilir Kedapatan Simpan 35 Paket Sabu
Slamet Teguh July 27, 2026 05:32 PM

Seorang pria paruh baya di Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kedapatan menyimpan puluhan paket sabu.

Dalam operasi penangkapan pada Minggu (26/7/2026) malam, polisi menciduk tersangka bernama Bambang (55) di sebuah kawasan hutan.

Tersangka diketahui mendirikan sebuah pondok di dalam hutan yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja, mengatakan ada 35 paket sabu yang diamankan dari tangan tersangka.

"Adapun berat barang bukti sabu yakni 9,94 gram," terang Surya di Mapolres Ogan Ilir, Senin (27/7/2026).

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, alat hisap sabu, dan satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengedarkan sabu kepada warga desa.

"Kami juga menelusuri riwayat percakapan di handphone tersangka yang terdapat indikasi kuat adanya aktivitas transaksi jual beli sabu," ungkap Surya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka yakni pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Surya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.