SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Video dugaan pengeroyokan terhadap dua orang terduga maling besi di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, viral di media sosial.
Menanggapi video yang viral tersebut, Satreskrim Polres Lamongan bergerak cepat. Polisi memastikan akan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat, baik terduga pelaku pencurian maupun oknum warga yang melakukan penganiayaan.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Adimas Firmansyah, didampingi Kasi Humas Ipda M Hamzaid, mengungkapkan bahwa pihaknya menangani dua laporan polisi terpisah terkait insiden tersebut.
Baca juga: Daftar Harga Sembako di Surabaya Per 27 Juli 2026: Cabai Stabil Murah, Minyak Goreng Merangkak Naik
Laporan pertama diterima polisi pada Jumat (24/7/2026) mengenai kasus dugaan pencurian besi yang melibatkan dua orang terduga pelaku.
"Dalam perkembangannya, kami telah melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga menetapkan tersangka. Meski begitu, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum," jelas AKP Adimas, Senin (27/7/2026).
Sehari berselang, Sabtu (25/7/2026), Satreskrim Polres Lamongan kembali menerima laporan kedua.
Kali ini terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami oleh kedua terduga pencuri besi tersebut usai diamankan warga.
"Laporan dugaan pengeroyokan tersebut saat ini juga sedang kami tangani secara intensif," tegas Adimas.
Adimas menekankan bahwa perkara dugaan pencurian dan dugaan penganiayaan diproses secara terpisah serta objektif berdasarkan alat bukti yang sah.
Ia menambahkan, meski nilai kerugian materiil secara nominal tergolong kecil atau masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring), hasil penyelidikan sementara justru mengarah pada dugaan pencurian dengan pemberatan (curat). Oleh karena itu, penyidikan kasus pencurian tetap berjalan.
Di sisi lain, Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau mempercayai narasi yang belum terverifikasi terkait video viral tersebut.
"Kami memahami peristiwa ini menjadi perhatian publik karena videonya beredar luas. Namun, kami mengimbau masyarakat untuk tidak membentuk opini sendiri sebelum seluruh proses hukum selesai," imbaunya.
AKP Adimas memastikan Satreskrim Polres Lamongan akan menangani kedua laporan tersebut secara profesional, prosedural, proporsional, dan transparan.
"Setiap perkembangan penanganan perkara ini akan terus kami sampaikan kepada publik sesuai hasil penyidikan," pungkasnya.