SURYA.co.id – Klaim kubu Roy Suryo yang menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berkali-kali menawarkan penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) dalam perkara dugaan ijazah palsu mendapat bantahan keras dari Ketua Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan.
Menurut Andi, narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta dan justru membalik mekanisme hukum yang berlaku.
Perdebatan mengenai tawaran RJ kembali mencuat setelah simpatisan Roy Suryo, Mikhael Sinaga, menyatakan bahwa pihak Jokowi telah berulang kali membuka peluang damai, tetapi selalu ditolak oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Namun, Andi menegaskan bahwa inisiatif Restorative Justice bukan berasal dari Jokowi, melainkan mengikuti prosedur yang berlaku dalam penanganan perkara pidana.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sendiri masih terus bergulir.
Perkembangannya kini memasuki tahapan berbeda antara para pihak, dengan perkara Dokter Tifa telah memasuki persidangan, sedangkan Roy Suryo masih menjalani proses praperadilan.
Andi Azwan secara tegas membantah pernyataan Mikhael Sinaga yang menyebut Jokowi berulang kali menawarkan penyelesaian melalui Restorative Justice.
Menurutnya, klaim tersebut hanya didasarkan pada asumsi dan tidak memiliki dasar fakta.
"Ini perlu diluruskan, tidak ada berkali-kali dikatakan itu. Anda bicara itu berdasarkan asumsi, tidak berdasarkan fakta yang ada, tidak ada berkali-kali," tegas Andi.
Ia menjelaskan, apabila terdapat pembahasan mengenai Restorative Justice, mekanismenya tidak berasal dari Jokowi sebagai pelapor, melainkan melalui penyidik yang menangani perkara.
"Kalau mau RJ, bukan langsung ke Pak Jokowi, tapi ke Polda Metro Jaya pada saat itu. Karena Polda Metro Jaya lah yang berkepentingan untuk itu, lalu ditanyakan kepada Pak Jokowi, terima atau tidak? Itu yang benar," lanjutnya.
Baca juga: Nasib Ahmad Khozinudin Usai Dipecat Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi, Ditawari Jadi Pengacara
Sebelumnya, Mikhael Sinaga yang merupakan simpatisan Roy Suryo menyampaikan bahwa pihak Jokowi disebut beberapa kali membuka peluang penyelesaian damai melalui RJ.
Menurutnya, tawaran tersebut muncul dalam berbagai tahapan proses hukum.
"Memang Pak Jokowi ingin menawarkan RJ berkali-kali, lewat bermacam-macam cara, tetapi kan sampai saat ini ditolak," ujarnya dalam wawancara Kompas Petang, dikutip Minggu (26/7/2026).
Ia juga menyebut tawaran itu sempat muncul saat proses di kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.
"Di kepolisian ditawarkan, waktu di kejaksaan ditawarkan lagi, ditawarkan lagi oleh hakim, itu kan berarti minimal salah satu pihak, jaksa atau polisi atau hakim sudah yakin bahwa akan mau RJ gitu loh," katanya.
Mikhael berpendapat, apabila sejak awal Jokowi benar-benar menolak penyelesaian melalui RJ, maka opsi tersebut seharusnya tidak kembali muncul dalam proses hukum.
Menanggapi pernyataan tersebut, Andi kembali menegaskan bahwa mekanisme Restorative Justice memiliki aturan yang jelas dan tidak dapat dibalik.
Ia menyebut permohonan RJ pada prinsipnya berasal dari pihak tersangka, bukan dari pelapor.
"Permintaan semua RJ itu harus dari tersangka, itu intinya seperti itu, jangan dibolak-balik pemikiran itu. Pak Jokowi membutuhkan persidangan untuk membuktikan kepada publik bahwa ijazah beliau itu adalah asli," ujar Andi.
Pernyataan itu sekaligus menjadi bantahan terhadap narasi yang berkembang bahwa Jokowi disebut aktif menawarkan penyelesaian damai kepada Roy Suryo maupun Dokter Tifa.
Di sisi lain, perkembangan perkara menunjukkan kondisi yang berbeda bagi masing-masing pihak.
Perkara Dokter Tifa telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pada Kamis (24/7/2026), majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan sehingga surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum.
Dengan putusan tersebut, pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan. Hakim memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Eksepsi merupakan keberatan terhadap syarat formal surat dakwaan, bukan pemeriksaan terhadap pokok perkara atau substansi tuduhan.
Usai putusan tersebut, Dokter Tifa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa tuntutan pemulihan nama baik setelah sebelumnya sempat ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026.
Namun, rencana tersebut masih dibahas bersama tim kuasa hukumnya.
Sementara itu, Roy Suryo hingga kini belum menjalani persidangan pokok perkara karena masih menempuh proses praperadilan.
Perdebatan mengenai Restorative Justice dalam perkara dugaan ijazah Jokowi kini berkembang menjadi perbedaan narasi antara kedua kubu.
Pihak Roy Suryo menilai adanya indikasi tawaran damai yang berulang, sedangkan pihak pendukung Jokowi membantah keras dan menegaskan bahwa mekanisme RJ memiliki prosedur hukum tersendiri.
Terlepas dari perbedaan klaim tersebut, proses hukum masih berjalan sehingga sejumlah persoalan, termasuk mengenai mekanisme Restorative Justice maupun substansi perkara dugaan ijazah palsu, masih akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam proses peradilan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi hukumnya hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Nasib Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa masih menggantung setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsinya di kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya dikabulkannya eksepsi ini tidak membuat status dokter Tifa sebagai terdakwa kasus ini hilang.
Tifa bahkan bisa kembali dihadirkan sebagai pesakitan di pengadilan jika jaksa penuntut umum (JPU) memperbaiki dakwaannya dan mengajukan lagi ke sidang.
Pakar hukum pidana dari Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan meski eksepsi dokter Tifa dikabulkan hakim, maka tidak bisa dianggap akan otomatis bebas dari dakwaan.
Hal ini karena persidangan belum sampai pada tahapan pemeriksaan pokok perkara.
Fickar menuturkan pengabulan eksepsi dari dokter Tifa oleh hakim hanya terkait konstruksi dakwaan dari jaksa.
"Eksepsi itu pemeriksaan yang belum menyentuh pokok atau materi perkara. Karena itu yang dibatalkan itu konstruksi dakwaannya saja. Materi perkaranya masih tetap hidup," jelasnya ketika dihubungi Tribunnews.com di Solo, Jawa Tengah, Kamis.
Dia menuturkan jaksa bisa mengajukan dakwaan baru dengan melakukan perbaikan terkait konstruksi perkara terhadap dokter Tifa.
Namun, pasca dikabulkannya eksepsi, dokter Tifa wajib dibebaskan sementara selama jaksa tengah merumuskan dakwaan baru.
"Ya, jaksa bisa membuat dan mengajukan dakwaan atau perkara baru. Sementara dokter Tifa harus dibebaskan atau dilepaskan (sementara)," jelasnya.
Di sisi lain, Fickar mengungkapkan dokter Tifa baru dinyatakan bebas secara keseluruhan dari jerat hukum ketika jaksa menghentikan penuntutan.
"(Dokter Tifa baru dinyatakan bebas secara keseluruhan) ketika dihentikan di tingkat penuntutan (SP2) atau dihentikan di tingkat penyidikan (SP3)," tuturnya.