TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere mendeportasi seorang warga negara (WN) Malaysia yang diketahui tinggal di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah selama bertahun-tahun.
Tindakan deportasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 21 Juli 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
Keputusan deportasi diambil karena yang bersangkutan tidak memiliki izin tinggal yang sah dalam jangka waktu yang lama. Imigrasi menegaskan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Proses pemulangan dilakukan melalui koordinasi dengan perwakilan Pemerintah Malaysia untuk memastikan kelengkapan dokumen perjalanan.
Baca juga: Serah Terima dan Purna Tugas Kepala Kantor Imigrasi Maumere, Dianta Jadi PLT
Seluruh tahapan deportasi berlangsung dengan pengawalan dan pengawasan hingga yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia melalui bandara internasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Dianta Kita Sinuraya, mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara.
"Setiap warga negara asing wajib memiliki izin tinggal yang sah. Terhadap pelanggaran, terlebih yang berlangsung dalam jangka waktu lama, kami akan bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dianta menjelaskan, deportasi merupakan Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia apabila melanggar ketentuan, termasuk tidak memiliki izin tinggal yang sah atau melakukan overstay.
Ia menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta keamanan dan kedaulatan negara.