TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN – Isu dugaan penjualan bayi berusia delapan bulan seharga Rp20 juta serta tudingan bahwa Suku Anak Dalam (SAD) membawa kabur bayi dari rumah aman di Kabupaten Batang Hari dibantah oleh pihak SAD.
Debalang SAD Bukit 12, Nuntun, menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar sekaligus membersihkan nama baik masyarakat SAD yang belakangan dikaitkan dengan kasus tersebut.
Ia menegaskan, informasi mengenai adanya transaksi penjualan bayi senilai Rp20 juta maupun tudingan bahwa warga SAD merebut atau membawa kabur bayi dari rumah aman tidak benar.
"Kami dari SAD datang ke sini untuk membersihkan nama baik SAD. Informasi yang bilang kami merebut atau membawa kabur anak dari rumah sosial itu tidak benar. Niat kami baik. Kalau memang kami berniat melarikan anak, tidak mungkin saat ditelepon atau diundang kami langsung hadir," katanya.
Menurut Nuntun, penitipan bayi tersebut murni dilandasi hubungan kekeluargaan. Ia mengatakan ayah kandung bayi menitipkan anaknya kepada kerabat karena mengalami kesulitan mengasuh setelah berpisah dengan ibu kandung bayi.
Terkait bayi yang sempat dibawa dari rumah aman, Nuntun menjelaskan hal itu terjadi karena warga merasa jenuh menunggu proses pertemuan dengan orang tua kandung yang belum juga terlaksana, bukan dengan maksud membawa kabur bayi.
"Posisi kami saat ini siap memfasilitasi pertemuan dan mediasi secara adat dan kekeluargaan. Harapan kami ibu kandung dan bapak kandungnya bisa dihadirkan dan duduk bersama dengan kami serta pihak dinas agar permasalahan ini selesai secara jelas dan terang," tambahnya.
Ia juga mengatakan masyarakat SAD memiliki mekanisme penyelesaian melalui hukum adat yang dapat berjalan berdampingan dengan proses hukum yang berlaku.
Menurutnya, penyelesaian melalui jalur adat diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap masyarakat SAD.
Baca juga: Bayi G Diserahkan Kembali ke PPA Batang Hari, Polisi Selidiki Dugaan TPPO