TRIBUNGAYO.COM, BLANGKEJEREN – Kasus dugaan khalwat yang melibatkan seorang oknum kepala desa di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, menjadi perhatian publik setelah penggerebekan yang dilakukan warga bersama aparat TNI serta Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH).
Oknum kepala desa berinisial AS (44) diamankan bersama seorang perempuan berinisial HMDH (31) di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, pada Rabu (22/7/2026).
Peristiwa tersebut berawal dari kecurigaan warga yang mengaku telah lama melihat AS beberapa kali mendatangi rumah kontrakan itu dengan aktivitas yang dianggap mencurigakan.
Puncaknya terjadi setelah salat Asar. Warga melihat mobil yang dikendarai AS berhenti di depan rumah kontrakan. Tak lama kemudian, seorang perempuan turun dari kendaraan dan masuk ke dalam rumah.
Merasa ada hal yang tidak wajar, warga kemudian menghubungi anggota TNI yang berada di sekitar lokasi serta petugas Satpol PP dan WH Gayo Lues untuk melakukan pemeriksaan.
Saat petugas bersama warga memasuki rumah kontrakan, HMDH disebut sempat berusaha menghindari pemeriksaan dengan bersembunyi di dalam kamar mandi dan mengunci pintu dari dalam.
Keduanya akhirnya diamankan guna menghindari terjadinya amuk massa, kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: VIDEO: Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal Berkedok Rumah Kebun di Aceh Tengah
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HMDH mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan AS selama kurang lebih satu tahun.
Kasus ini menjadi sorotan karena keduanya diketahui masih memiliki pasangan sah. HMDH berstatus sebagai perempuan yang telah bersuami, sedangkan AS masih menjabat sebagai kepala desa dan juga telah beristri.
Kepala Seksi Ketertiban Satpol PP dan WH Kabupaten Gayo Lues, Abdi, mengatakan perkara tersebut akan segera digelar bersama Polres Gayo Lues untuk menentukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: VIDEO: 30 Persen Hutan Desa Mendale di Aceh Tengah Rusak, Tim Gabungan Patroli Cegah Perambahan
Di Provinsi Aceh, dugaan khalwat diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Khalwat merupakan perbuatan berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di tempat tertutup atau tersembunyi yang berpotensi mengarah pada perbuatan zina.
Apabila nantinya terbukti bersalah melalui putusan Mahkamah Syar'iyah, para pihak dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Qanun Jinayat.
Berikut keterangan lengkap Kepala Seksi Ketertiban Satpol PP dan WH Gayo Lues, Abdi, terkait penanganan kasus dugaan khalwat tersebut.
Baca juga: Bantu Pasien Kanker Serviks Stadium 4, Haji Uma dan Bupati Tagore Tanggung Biaya Rujukan ke Jakarta