TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Satres Narkoba Polres Binjai menangkap empat orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dalam satu malam.
Penangkapan itu dilakukan di tiga lokasi berbeda pada, Selasa (21/7/2026) malam.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane.
"Untuk kasus pertama, penggerebekan dilakukan sekira pukul 18.00 WIB di sebuah gubuk kawasan Desa Mulyorejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli sabu," kata Ismail, Senin (27/7/2026).
Lanjut Ismail, informasi itu langsung diresponnya, dan memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan.
Personel kemudian mengintai sebuah gubuk yang berada tepat di belakang rumah orang tua tersangka.
"Personel langsung melakukan tindakan penggerebekan dan mengamankan satu orang laki-laki berinisial MYF," ujar Ismail.
Dalam penggeledahan terhadap pria berusia 25 tahun itu, personel menemukan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,90 gram.
Sabu tersebut ditemukan di dalam plastik klip kecil yang bercampur dengan puluhan plastik klip kosong.
Dari tangan warga Kecamatan Hamparan Perak ini, polisi turut juga menyita sebuah sekop dari pipet dan satu unit sepeda motor Honda Vario putih bernopol BK 2326 RAP.
Tersangka MYF kini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lanjut kasus kedua, polisi kembali bergerak pada pukul 21.30 WIB menuju kawasan Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengakuan tersangka lain yang mengarah pada sosok berinisial ZA.
"Selanjutnya personel melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang laki-laki, berinisial ZA dan IR," ucap Ismail.
Dari tangan ZA (45) dan IR (31) yang sama-sama berdomisili di Hamparan Perak, personel menyita enam paket sabu seberat 3,82 gram.
Barang haram tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam sebuah dompet berwarna ungu.
Polisi juga menyita bungkus plastik klip kosong serta sekop pipet dari kedua tersangka tersebut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, kasus ketiga terungkap melalui taktik pembelian terselubung di kawasan Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, sekira pukul 21.00 WIB.
Personel yang menyamar langsung menemui target operasi dan melakukan pemesanan narkotika.
"Setelah petugas bertransaksi, petugas langsung mengamankan satu orang laki-laki berinisial YP," jelas Ismail.
Dari tersangka YP (33) yang juga merupakan warga Hamparan Perak, polisi menyita dua paket sabu seberat 2,31 gram.
Satu unit sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor polisi BK 4354 ACW juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat dengan pasal yang sama seperti dua tersangka pada kasus kedua.
Kini, seluruh tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami akan memberantas segala tindak peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Binjai. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk terus meracuni generasi muda dengan barang haram ini," tegas Ismail.
(cr23/tribun-medan.com)