Kepala BGN Sudaryono Pecat 261 Pegawai Non-ASN Bermasalah, Sejumlah ASN Juga Terancam Sanksi Berat
M Zulkodri July 27, 2026 06:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -  Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengambil langkah tegas dengan memberhentikan ratusan pegawai non-ASN yang dinilai melakukan pelanggaran aturan dan tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Sebanyak 261 pegawai non-ASN dan tenaga ahli resmi diberhentikan oleh BGN.

Jumlah tersebut terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

Keputusan pemberhentian itu disampaikan Sudaryono saat memberikan keterangan di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

"Kami mencoba untuk bersih-bersih. Hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," ujar Sudaryono.

Baca juga: Live Streaming Indonesia vs Kamboja Malam Ini di Piala AFF 2026, Cek Jadwal dan Prediksi Skor

Sudaryono menjelaskan, mayoritas pegawai yang diberhentikan diduga melakukan pelanggaran kedisiplinan selama menjalankan tugas.

"Pegawai non-ASN ini diberhentikan satu, salah satu dan paling besar adalah karena adanya diduga adanya pelanggaran, tidak disiplin, dan lain-lain," ucapnya.

Selain melakukan penertiban terhadap pegawai non-ASN, BGN juga tengah memproses sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

Menurut Sudaryono, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian dari status kepegawaiannya.

"Kami telah memproses temuan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan," ucapnya.

Mantan Wakil Menteri Pertanian itu mengungkapkan terdapat sembilan aparatur negara yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Mereka berasal dari unsur ASN maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Selain itu, BGN juga menemukan 39 kasus pelanggaran disiplin ringan. Terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran tersebut, BGN akan memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan.

"Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi ringan," kata dia.

Langkah penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya BGN memperkuat kedisiplinan dan memastikan seluruh pegawai menjalankan tugas sesuai standar yang telah ditetapkan lembaga.

Sudaryono dilantik

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Sudaryono untuk mengisi jabatan Kepala BGN setelah Nanik S Deyang memutuskan mundur demi menjalani pengobatan penyakit jantung di luar negeri, Rabu (22/7/2026).

Informasi ini disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

 Mulanya, Prasetyo menyampaikan bahwa Prabowo menyetujui permohonan pengunduran diri Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN.

"Karena BGN adalah sebuah institusi yang jenis pekerjaaannya tidak bisa ditunda, maka dalam waktu sesingkat-singkatnya bapak presiden menerima pengunduran diri dari beliau (Nanik)," ucap Prasetyo.

Usai pengunduran diri Nanik, Prabowo kemudian menunjuk pengganti Nanik untuk menduduk posisi Kepala BGN, yakni Wamentan Sudaryono.

"Bapak Presiden memutuskan pengganti selaku Kepala BGN adalah beliau bapak Sudaryono, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian," ucapnya.

Sebelumnya, Nanik S Deyang menyampaikan pengunduran diri sebagai Kepala BGN melalui akun Facebook miliknya, pada Rabu 

Menurutnya langkah tersebut diambil karena alasan kesehatan, di mana dirinya akan menjalani pengobatan penyakit jantung di luar negeri.

"Dengan berat hati akhirnya saya pamit Bapak presiden untuk melakukan pengobatan di LN (luar negeri) untuk jantung saya, rencananya hari ini, Rabu ( 22/7) saya berangkat," tulis Nanik.

"Saya sampaikan ke presiden juga dengan beribu maaf sepertinya saya harus mundur sebagai Kepala BGN, demi kesehatan saya," ucapnya.

Meski telah memutuskan untuk mengundurkan diri, ia mengaku diminta Prabowo untuk tetap mengawasi BGN.

(Kompas.com/Tribunnews/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.