Dewan Ungkap Kepala Sekolah di Sleman Minta Mundur Imbas Viral Aturan Laptop SMP
Yoseph Hary W July 27, 2026 06:04 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polemik aturan kepemilikan laptop di sejumlah SMP di Kabupaten Sleman, yang viral di media sosial, dilaporkan berdampak psikologis bagi para tenaga pendidik. Imbas polemik tersebut, sejumlah kepala sekolah dilaporkan meminta mengundurkan diri karena merasa tertekan dengan sorotan publik di dunia maya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi D DPRD Sleman, Arif Priyosusanto, setelah menggelar rapat koordinasi dan evaluasi bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman. Menurut Arif, para kepala sekolah merasa terbebani mentalnya akibat gaduh di media sosial terkait imbauan pengadaan perangkat digital bagi siswa baru.

Awalnya, ia bercerita bahwa hasil rapat, tidak ada satupun sekolah yang mewajibkan pembelian laptop. Semuanya hanya bersifat imbauan untuk mendukung pembelajaran. 

"Kalau ada yang mewajibkan ya tetap kami sanksi. Cuman imbauan saja, kepala sekolahnya do njaluk mundur, gara-gara masalah di medsos. (Minta mundurnya karena apa) Ya merasa terbebani," kata Arif, Senin (27/7/2026). 

Ia menjelaskan bahwa keinginan mundur tersebut muncul karena para kepala sekolah merasa tertekan oleh tuntutan kurikulum. Padahal, aturan atau imbauan tersebut sebenarnya telah disosialisasikan kepada orang tua sebelum masa pendaftaran siswa baru dimulai.

Kuatkan moral para kepala sekolah

Atas hal tersebut, menurut Arif, pihak DPRD Sleman bersama dinas terkait mengambil sikap untuk memberikan penguatan moral kepada para kepala sekolah agar tetap bertahan dan menjalankan tugas pembinaan dengan baik.

"Ya, kita kuatkan. Jangan sampai, maksudnya kan ini, makanya kan kita klarifikasi melalui teman-teman wartawan biar masyarakat juga paham bahwa di sana itu sifatnya kan imbauan bukan kewajiban, gitu loh," ujar Arif. 

Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa kebijakan pengadaan laptop bagi siswa baru di sejumlah SMP di Sleman bukanlah suatu kewajiban mutlak yang memberatkan wali murid, melainkan bagian dari penyesuaian standar pembelajaran IT terbaru atau program digitalisasi pendidikan di sekolah-sekolah tertentu saja, seperti di wilayah Mlati dan Godean. 

Berdasarkan hasil rapat bersama Dinas Pendidikan, disebutkan bahwa tidak ada satu pun sekolah yang mewajibkan pembelian laptop, melainkan sebatas imbauan. Bagi siswa yang tidak membeli atau tidak memiliki laptop tetap mendapatkan hak materi IT yang sama melalui fasilitas lab komputer yang disediakan di sekolah.

"Cuman ya kelemahannya itu tadi, (pakai lab komputer materinya) tidak bisa dibawa pulang. Jadi anak-anak tidak bisa mempelajari sendiri di rumah," ujar Arif.(*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.