TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 5 polisi di Jambi yang berstatus tersangka dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Brigadir Eko, polisi di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, sudah ditahan Propam.
Total tersangka kasus dugaan penganiayaan ini menyeret 6 orang sebagai tersangka, yakni 5 anggota polisi dan satu warga sipil.
Kelima polisi ini merupakan anggota polisi di Polres Tanjung Jabung Timur.
Kelima anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Aipda MA, Aipda EF, Bripka DHR, Brigadir UJS, dan Bripda EBD. Sementara tersangka dari warga sipil berinisial B.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat, kemudian sehari setelahnya atau Sabtu, penyidik menetapkan enam tersangka.
“Pada hari Jumat penyidik telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian pada hari Sabtu telah menetapkan enam orang tersangka,” kata Erlan kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Erlan menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur telah bekerja sesuai mekanisme penyidikan dengan melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan, hingga gelar perkara.
Baca juga: 5 Polisi Tanjabtim Ditahan Propam Polda Jambi, Tabir Kematian Brigadir Eko Winarno Mulai Tersibak
Baca juga: Breaking News Polda Jambi Tetapkan 6 Tersangka Kematian Brigadir Eko, Termasuk 5 Polisi
Menurutnya, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Brigadir Eko meninggal dunia.
“Masih didalami bagaimana perannya, bagaimana keterlibatan masing-masing personel,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya keterkaitan dengan penyalahgunaan narkoba maupun informasi awal korban diduga mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian, Erlan menyebut hal tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
“Masih didalami,” singkatnya.
Ia juga belum membeberkan pasal yang akan disangkakan kepada para tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.
Selain itu, Erlan mengungkapkan penanganan perkara ini mendapat asistensi langsung dari Mabes Polri.
“Polda Jambi telah diasistensi oleh Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri terhadap perkara ini,” katanya.
Sementara mengenai status penahanan para tersangka, Erlan menyatakan proses masih berjalan, termasuk pemeriksaan etik oleh Propam Polda Jambi.
“Sementara masih diproses Propam dulu,” tutupnya.
Brigadir Eko diketahui meninggal dunia di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.
Dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung, beredar dugaan bahwa korban menjadi sasaran tindak pidana yang diduga melibatkan sesama anggota kepolisian. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Kasus TPPU Helen Dian Krisnawati Masuk Tahap Tuntutan, Sidang Digelar Rabu
Baca juga: Kronologi Mobil Travel Tercebur di Sungai Batanghari, Penumpang Sebelah Sopir Meninggal