Kasus TPPU Helen Dian Krisnawati Masuk Tahap Tuntutan, Sidang Digelar Rabu
Heri Prihartono July 27, 2026 07:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi menjadwalkan sidang tuntutan terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika pada Rabu (29/7/2026).

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, mengatakan sidang tuntutan tersebut akan digelar secara terbuka untuk umum.

"Iya, kalau jaksa sudah siap (berkas) tuntutannya, dijadwalkan Rabu ini," katanya, Senin (27/7/2026).
Helen sebelumnya telah menjalani persidangan dalam perkara tindak pidana narkotika. Kini, ia kembali menjalani proses hukum dalam perkara dugaan TPPU yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika.

Dalam perkara tersebut, sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus itu telah disita penyidik, di antaranya tanah, bangunan, dan tempat kebugaran (gym).

Pada persidangan sebelumnya, suami Helen, Efendi, menyatakan beberapa aset tersebut dibeli menggunakan uang pribadinya maupun dana pemberian dari orang tuanya.

"Tanah dan gym merupakan uang saya dan juga uang pemberian orang tua saya," katanya.
Efendi juga menyebut Helen memiliki sejumlah usaha yang dikelola secara mandiri tanpa keterlibatannya sebagai suami.

Menurut dia, Helen menjalankan beberapa usaha, di antaranya jual beli rokok, lobster, saham, dan minuman beralkohol.

"Dia punya usaha sendiri dan saya tidak pernah ikut campur dalam usahanya," jelasnya.
Selain itu, saksi Ramli turut memberikan keterangan di persidangan mengenai pendapatan dan aset yang dimiliki Helen.

Sebelumnya, Helen telah divonis bersalah dalam perkara tindak pidana narkotika dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Saat ini, ia masih menjalani proses persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Baca juga: Sidang TPPU Helen Dian Krisnawati, JPU Pertanyakan Transaksi Rp 41 Miliar di Rekening

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.