TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bansos Sembako untuk tahap 3 tahun 2026 mulai berjalan.
Kementerian Sosial mencatat pencairan bantuan sosial triwulan ketiga ini dilakukan secara bertahap mulai 20 Juli 2026, mencakup alokasi untuk bulan Juli, Agustus, dan September.
Pada tahap ini, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima dana sebesar Rp600.000.
Angka tersebut merupakan akumulasi bantuan senilai Rp200.000 per bulan yang disalurkan sekaligus untuk periode tiga bulan.
Penetapan jadwal pencairan dilakukan secara bergelombang di setiap wilayah.
Perbedaan waktu distribusi antar daerah dipengaruhi oleh sejumlah proses teknis, mulai dari validasi data penerima, penyelesaian berkas administrasi, hingga mekanisme penyaluran lewat mitra perbankan maupun PT Pos Indonesia.
Hal ini membuat sebagian penerima mendapatkan dana lebih awal, sementara sebagian lainnya perlu menunggu giliran sesuai jadwal distribusi lokal.
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat dapat mengecek status bantuan secara mandiri melalui dua saluran resmi yang disediakan Kemensos, yaitu aplikasi dan situs web.
Pengecekan lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos dilakukan dengan langkah berikut:
Sementara untuk pengecekan melalui situs web resmi, langkahnya adalah:
Baca juga: Penyaluran Bansos PKH dan BPNT di Kopdes Merah Putih Dimulai September, Cek Cara Ambilnya
Setelah pencarian selesai, layar akan menampilkan rincian data seperti nama penerima, usia, jenis bantuan, serta periode penyaluran.
Apabila pada kolom status tertulis YA, artinya data warga tersebut terverifikasi sebagai KPM.
Selanjutnya, jika muncul keterangan Proses Transfer, menandakan dana bantuan sedang dalam tahap pengiriman ke rekening atau lembaga penyalur.
Bagi warga yang mendapati status bantuannya belum diperbarui atau belum muncul periode JUL–SEP 2026, pembaruan data dapat dipantau secara berkala.
Selama proses penyaluran bertahap masih berlangsung, masyarakat bisa berkonsultasi dengan pendamping sosial wilayah setempat atau mendatangi kantor desa dan kelurahan untuk memastikan keaktifan data kependudukan.
Bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima BPNT, pengajuan dapat dilakukan secara mandiri.
Pendaftaran diakomodasi melalui fitur Usul pada aplikasi Cek Bansos, atau melapor langsung kepada pengurus RT/RW dan perangkat desa/kelurahan.
Persyaratan utamanya adalah memiliki KTP yang valid dan tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data penerima bantuan pemerintah.