Aturan Baru Penggunaan HP di Sekolah 2026, Ini Ketentuan Kemendikdasmen
M Zulkodri July 27, 2026 07:03 PM

 

BANGKAPOS.COM--Telepon genggam atau HP kini tak lagi sekadar menjadi alat komunikasi bagi pelajar.

Di tengah perkembangan teknologi digital, gawai juga telah menjadi sumber informasi dan media pembelajaran.

Namun, penggunaan yang berlebihan di lingkungan sekolah dinilai dapat mengganggu konsentrasi, mengurangi interaksi sosial, hingga memicu ketergantungan digital.

Kondisi tersebut mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Melalui kebijakan tersebut, sekolah tidak diwajibkan melarang murid membawa HP.

Fokus utama aturan adalah membatasi dan mengatur penggunaan gawai agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Gawai tetap dapat digunakan untuk kepentingan pembelajaran, tetapi penggunaannya harus berada dalam pengawasan pendidik dan disesuaikan dengan kebutuhan proses belajar.

Kebijakan itu telah mulai diterapkan di sejumlah sekolah, salah satunya SMP Bumi Cendekia Yogyakarta.

Penerapan pembatasan penggunaan gawai disebut memberikan perubahan terhadap aktivitas murid di lingkungan sekolah.

Saat jam istirahat, murid tidak lagi banyak menghabiskan waktu dengan menatap layar telepon genggam.

Mereka mulai lebih sering berinteraksi secara langsung dengan teman, berolahraga, hingga membaca buku.

Teknologi Tetap Digunakan untuk Pembelajaran

Baca juga: Prediksi Line Up Indonesia Vs Kamboja di Piala AFF 2026, Head To Head, Jadwal dan Prediksi Skor

Pembatasan penggunaan HP bukan berarti sekolah menutup diri dari perkembangan teknologi.

Perangkat digital tetap digunakan sebagai bagian dari proses pembelajaran dengan pengawasan dan arahan guru.

Kepala SMP Bumi Cendekia Yogyakarta, Wisnu Utomo, mengatakan sekolah tetap memperbolehkan murid membawa laptop maupun telepon genggam.

Menurutnya, perangkat digital dapat memberikan manfaat apabila digunakan sesuai kebutuhan dan memiliki tujuan yang jelas dalam mendukung pembelajaran.

"Kami mendukung penuh SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026. Yang paling penting bukan melarang gawainya, tetapi membangun etika menggunakannya.

Harapan kami, yang membatasi penggunaan HP bukan sekolah atau orang tua, melainkan kesadaran anak itu sendiri," ujar Wisnu, dikutip dari laman Kemendikdasmen.

Guru Bahasa Indonesia SMP Bumi Cendekia, Triana Ratnasari, mengatakan teknologi juga tetap dimanfaatkan dalam berbagai kegiatan belajar.

Dalam pembelajaran materi drama, misalnya, murid dapat menyaksikan contoh pementasan melalui YouTube.

"Anak-anak tetap memanfaatkan teknologi sebagai sumber belajar. Yang kami latih adalah bagaimana mereka mengolah informasi dan menyampaikan pendapatnya sendiri, bukan bergantung pada teknologi," kata Triana.

Menurutnya, murid juga mulai diperkenalkan dengan pemanfaatan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).

Namun, penggunaannya diarahkan sebagai alat pendukung proses belajar dan bukan untuk menggantikan kemampuan murid dalam mengerjakan tugas.

Dengan pembatasan perangkat dan lebih banyaknya tugas yang diselesaikan di sekolah, penggunaan AI diharapkan tetap berada dalam koridor pembelajaran yang bertanggung jawab.

Konsentrasi dan Interaksi Sosial Mulai Meningkat

Baca juga: 883 Dapur MBG Ditutup Permanen karena Pelanggaran, BGN: Taruhannya Nyawa

Penerapan pembatasan penggunaan gawai di sekolah juga mulai menunjukkan perubahan dalam keseharian murid.

Murid dinilai lebih siap mengikuti pelajaran ketika guru masuk kelas karena tidak lagi terdistraksi oleh aktivitas di telepon genggam.

Waktu istirahat pun menjadi lebih aktif. Murid memiliki lebih banyak kesempatan untuk berbicara dan berinteraksi dengan teman, berolahraga, serta membaca buku.

Aktivitas tersebut dinilai dapat membantu mengembangkan kemampuan komunikasi dan kerja sama sekaligus menciptakan kebiasaan belajar yang lebih sehat.

Pada awal penerapan kebijakan, sebagian murid sempat merasa keberatan karena ruang penggunaan perangkat digital menjadi lebih terbatas.

Namun, seiring berjalannya waktu, mereka mulai memahami bahwa aturan tersebut bertujuan menciptakan suasana sekolah yang lebih kondusif.

Pemerintah Ingin Cegah Ketergantungan Gawai

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai bertujuan membentuk kebiasaan digital yang sehat sejak usia dini.

Menurut Fajar, murid perlu dibiasakan memahami bahwa telepon genggam merupakan alat pendukung, bukan perangkat yang harus digunakan secara terus-menerus.

"Tujuannya agar murid dikontrol dan dibiasakan tidak bergantung pada gawai (handphone). Sehingga sejak usia dini mereka terbiasa bahwa handphone itu hanya sebagai alat pendukung, sehingga tidak ada ketergantungan yang berlebihan terhadap penggunaan handphone," ujar Fajar.

Ia menekankan, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah.

Peran keluarga dan masyarakat juga diperlukan untuk membangun lingkungan pendidikan yang mendukung kebiasaan digital yang sehat.

"Pendidikan mengenal konsep Tri Pusat Pendidikan, yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat. Sekarang ada tambahannya, ada empat pilar pendidikan yang harus kita sinergikan sebagai satu ekosistem," katanya.

Bagian dari Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan gawai merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA).

Kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk menjauhkan murid dari teknologi.

Sebaliknya, aturan dibuat untuk membangun budaya belajar yang aman sekaligus mendorong penggunaan perangkat digital secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Sejumlah prinsip menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut, antara lain pembatasan penggunaan, bukan pelarangan.

Artinya, gawai tetap dapat digunakan untuk mendukung pembelajaran dengan pengawasan pendidik.

Selain itu, kebijakan juga diarahkan untuk melindungi anak dari risiko ketergantungan digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, serta potensi gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental.

Kemendikdasmen juga mendorong penguatan literasi digital melalui edukasi mengenai etika bermedia, keamanan digital, serta penggunaan teknologi secara bertanggung jawab.

Penerapannya dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah daerah, sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan murid.

Kebijakan tersebut juga akan dievaluasi secara berkala untuk melihat efektivitas penerapannya sekaligus menjadi dasar penyempurnaan aturan.

Sekolah Diminta Menyesuaikan Tata Tertib

Setiap kepala satuan pendidikan didorong menyesuaikan tata tertib sekolah dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing.

Penyesuaian dapat mencakup pengaturan penggunaan telepon seluler, smartwatch, serta perangkat komunikasi digital lainnya.

Aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganggu penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang memang disediakan sekolah untuk kegiatan pembelajaran.

Sekolah juga dapat menetapkan batasan penggunaan gawai selama jam sekolah, memastikan perangkat tidak mengganggu proses belajar mengajar, serta mengatur mekanisme penyimpanan HP yang aman dan mudah diawasi.

Untuk kegiatan pembelajaran, penggunaan gawai harus didasarkan pada pertimbangan profesional pendidik serta disesuaikan dengan tujuan dan karakteristik materi yang diajarkan.

Ada Sejumlah Pengecualian

Meskipun penggunaan gawai dibatasi, terdapat sejumlah kondisi yang memungkinkan murid menggunakan perangkat selama berada di sekolah.

Gawai dapat digunakan atas arahan guru untuk kepentingan pembelajaran.

Penggunaan juga diperbolehkan dalam kondisi darurat maupun untuk memenuhi kebutuhan aksesibilitas bagi murid penyandang disabilitas atau kebutuhan khusus lainnya.

Selain itu, perangkat dapat digunakan untuk kebutuhan medis dan transportasi.

Penggunaan untuk alasan lain juga dapat diberikan apabila dapat dipertanggungjawabkan dan tetap berada dalam pengawasan pendidik atau kepala sekolah.

Dengan demikian, kebijakan pembatasan penggunaan HP di sekolah lebih menitikberatkan pada pengendalian dan pembentukan kebiasaan digital yang sehat, bukan sekadar pelarangan membawa telepon genggam.

Melalui aturan tersebut, pemerintah berharap murid tetap dapat memanfaatkan teknologi sebagai sarana belajar tanpa kehilangan kesempatan untuk membangun interaksi sosial, meningkatkan konsentrasi, dan mengembangkan kemampuan secara mandiri.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan gawai didasarkan pada beberapa prinsip utama, yaitu:

  • Pembatasan penggunaan, bukan pelarangan, sehingga gawai tetap dapat digunakan untuk mendukung pembelajaran dengan pengawasan pendidik
  • Perlindungan anak dari risiko adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, serta gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental
  • Penguatan literasi digital melalui edukasi mengenai etika bermedia, keamanan digital, dan penggunaan teknologi yang bertanggung jawab
  • Pelaksanaan kebijakan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah daerah, sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan murid
  • Adanya evaluasi berkala sebagai dasar penyempurnaan kebijakan
  • Tata kelola penggunaan gawai yang jelas, termasuk mekanisme pengawasan, pengecualian, hingga penyimpanan perangkat selama berada di sekolah.

Selain menetapkan prinsip tersebut, Kemendikdasmen juga mendorong setiap kepala satuan pendidikan menyesuaikan tata tertib sekolah sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing.

Penyesuaian tersebut dapat meliputi:

  • Mengatur penggunaan telepon seluler, jam tangan pintar (smartwatch), dan perangkat komunikasi digital lainnya tanpa mengganggu perangkat TIK yang memang disediakan sekolah untuk pembelajaran
  • Menetapkan agar penggunaan gawai tidak mengganggu proses belajar mengajar maupun kegiatan sekolah
  • Membatasi penggunaan gawai selama jam sekolah sesuai kebijakan masing-masing satuan pendidikan
  • Memastikan penggunaan gawai dalam pembelajaran hanya dilakukan berdasarkan pertimbangan profesional pendidik serta disesuaikan dengan tujuan dan karakteristik materi pembelajaran
  • Menyediakan mekanisme penyimpanan gawai yang aman, mudah diawasi, dan sesuai dengan kondisi sekolah

Surat edaran tersebut juga mengatur sejumlah kondisi yang menjadi pengecualian sehingga murid tetap diperbolehkan menggunakan gawai, antara lain:

  • Atas arahan guru untuk kepentingan pembelajaran
  • Dalam keadaan darurat
  • Untuk memenuhi kebutuhan aksesibilitas bagi murid penyandang disabilitas atau kebutuhan khusus lainnya
  • Untuk keperluan medis
  • Untuk kebutuhan transportasi
  • Alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap berada di bawah pengawasan pendidik atau kepala sekolah.

(Tribunnews.com/Farra/Bangkapos.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.