Hampir 3 Bulan Ditahan, Berkas Tersangka Korupsi Lahan Pelabuhan Ujung Jabung Belum Rampung
Heri Prihartono July 27, 2026 06:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan akses Jalan Pelabuhan Ujung Jabung, berinisial AS dan MD, masih menjalani penahanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026 dan sejak saat itu resmi ditahan oleh penyidik Kejati Jambi.

Hampir tiga bulan setelah penetapan tersangka, proses penyidikan masih berlanjut. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan penyidik masih menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

"(Masih) tahap pemberkasan," kata Nolly kepada Tribunjambi.com, Senin (27/7/2026).
Dua tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut adalah AS selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah yang saat itu menjabat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta MD selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) B yang menjabat Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Timur.

Dalam proses penyidikan, Kejati Jambi telah memeriksa sedikitnya 70 saksi yang berasal dari BPN Jambi, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta masyarakat yang menerima ganti rugi lahan.

Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Muhammad Dianto.

Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.

"Ini terus bergulir karena akan ada saksi-saksi tambahan. Untuk kedua orang yang tersangka sudah diperiksa dan melakukan pemeriksaan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ujarnya beberapa waktu lalu.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang sekitar 80 kilometer yang direncanakan sejak 2010. Jalur tersebut melintasi wilayah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, hingga Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Pada 2019, Gubernur Jambi menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) sebagai dasar pelaksanaan pengadaan lahan untuk proyek tersebut.

Berdasarkan dokumen perencanaan, terdapat 505 bidang tanah yang akan dibebaskan dengan estimasi anggaran sekitar Rp16 miliar hingga Rp17 miliar.

Namun, dalam proses pelaksanaannya, penyidik menduga AS membentuk tim pelaksana pengadaan tanah, termasuk Satgas A dan Satgas B yang diketuai oleh MD.

Penyidik menemukan dugaan kejanggalan dalam penyusunan Daftar Nominatif (DNP) yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi lahan.

DNP tersebut diduga memuat sejumlah bidang tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah, identitas pemilik yang tidak jelas, hingga tanah yang tidak tercatat secara valid.

Meski demikian, daftar tersebut tetap digunakan sebagai dasar penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Berdasarkan DNP itu, tersangka diduga mengajukan pembayaran ganti rugi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 dengan nilai mencapai Rp55,6 miliar.

Pembayaran tersebut diberikan kepada pihak-pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah (sporadik) tanpa didukung dokumen kepemilikan yang sah. Padahal, penerbitan sporadik tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akibat dugaan perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp11.648.537.700 atau sekitar Rp11,6 miliar.

Baca juga: Penyidik Periksa 80 Saksi di Kasus Korupsi Jalan Menuju Pelabuhan Ujung Jabung

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.