Pemuda Asal Lamongan Kuras Perhiasan Rp 120 Juta di rumah Kerabat demi Foya-foya
Dyan Rekohadi July 27, 2026 08:32 PM

 

SURYA.CO.ID, NGANJUK – BR (20), warga Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan dijebloskan ke dalam ruang tahanan Polres Nganjuk karena kelakuannya mencuri di rumah kerabatnya sendiri.

Pemuda itu nekat menguras habis perhiasan emas hingga dokumen berharga di rumah kerabatnya yang berlokasi di Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan BR telah diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Lengkong.

"Tersangka diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan," katanya, Senin (27/7/2026).

 

Terkejut Laci Meja Rias Kosong


Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, mengungkapkan, korban mengetahui barang berharga miliknya lenyap pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 06.24 WIB.

Kala itu korban hendak menata perhiasan yang tersimpan di laci meja rias.

"Namun, saat laci dibuka, bermacam perhiasan emas milik korban sudah hilang," ungkapnya.

Korban lantas mencoba mencari perhiasan di segala tempat dan sudut ruang rumah.

Hasil yang diperoleh justru logam mulia beserta surat kendaraannya ikut amblas.

"Saat dilakukan pengecekan, logam mulia dan BPKB sepeda motor turut raib dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 120 juta," sebut Sukaca.

Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Lengkong.

Baca juga: Residivis Asal Nganjuk Bobol Gedung SPPG di Mojosari Mojokerto, Gasak Aset Rp 80 Juta

 

Panik dan Gerak-gerik Mencurigakan


Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Lengkong bergerak melakukan penyelidikan.

Petugas mengumpulkan informasi di lokasi kejadian, meminta keterangan dari para saksi, serta menelusuri jejak barang-barang milik korban yang digasak maling.

Dari situ, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada tersangka.

Gerak-gerik pelaku dinilai mencurigakan oleh petugas.

Ia kepalang panik ketika korban menaruh curiga kepadanya.

Korban dan tersangka merupakan kerabat.

Tatkala rumah korban sepi, tersangka rupanya menguras perhiasan korban.

"Berkat kejelian anggota dalam mengamati gerak-gerik terduga pelaku yang mencurigakan, pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti," urainya.

Baca juga: Maling Besi di Lamongan Dikeroyok Massa hingga Viral, Polisi Kini Buru Pelaku Penganiayaan

 

Hasil Curian Dipakai Foya-foya


Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan, antara lain, tiga gelang, dua kalung, dua anting, satu cincin, telepon genggam, tas, raket, sepatu olahraga, sejumlah kartu perbankan, dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

Sukaca melanjutkan, sebagian besar perhiasan hasil curian telah dijual.

"Perhiasan telah dijual dengan nilai Rp 14,2 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli telepon genggam dan perlengkapan olahraga, sementara BPKB sepeda motor milik korban juga sempat digadaikan," jelasnya.

BR disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk melengkapi proses penyidikan dan mencari sisa barang bukti yang belum ditemukan," ucapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.